KPP Madya Surakarta menyita aset WP asal Sragen
Selasa, 12 April 2022 17:32 WIB
Penyitaan aset WP oleh juru sita di Sragen, Selasa (12/4/2022). ANTARA/HO-KPP Madya Surakarta
Solo (ANTARA) - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Surakarta menyita aset milik wajib pajak (WP) asal Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, karena menunggak pembayaran pajak.
"Tindakan penagihan aktif tersebut dilakukan atas tunggakan pajak yang mencapai Rp9,5 miliar," kata Kepala KPP Madya Surakarta Guntur Wijaya Edi di Solo, Selasa.
Ia mengatakan untuk aset yang disita oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Madya Surakarta berupa empat unit kendaraan bermotor dengan taksiran nilai aset sebesar Rp1 miliar.
Ia mengatakan penyitaan dilakukan sesuai dengan prosedur yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (UU PPSP).
"Penyitaan ini dilakukan karena wajib pajak tidak segera melunasi tagihan pajak sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Langkah-langkah penagihan aktif seperti ini akan dilakukan jika wajib pajak tidak mengindahkan imbauan dari petugas pajak," katanya.
Sementara itu, apabila dalam jangka waktu 14 hari setelah dilakukan penyitaan penanggung pajak belum melunasi utang pajak beserta biaya penagihan maka kendaraan roda empat yang menjadi objek sita tersebut akan dilelang.
"Dengan terlebih dahulu dilakukan pengumuman lelang," katanya.
Ia berharap langkah hukum tersebut bisa memberikan efek jera bagi penunggak pajak sekaligus memberikan edukasi bagi wajib pajak pada umumnya tentang hak DJP untuk melakukan penyitaan.
"Tindakan penagihan aktif tersebut dilakukan atas tunggakan pajak yang mencapai Rp9,5 miliar," kata Kepala KPP Madya Surakarta Guntur Wijaya Edi di Solo, Selasa.
Ia mengatakan untuk aset yang disita oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Madya Surakarta berupa empat unit kendaraan bermotor dengan taksiran nilai aset sebesar Rp1 miliar.
Ia mengatakan penyitaan dilakukan sesuai dengan prosedur yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (UU PPSP).
"Penyitaan ini dilakukan karena wajib pajak tidak segera melunasi tagihan pajak sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Langkah-langkah penagihan aktif seperti ini akan dilakukan jika wajib pajak tidak mengindahkan imbauan dari petugas pajak," katanya.
Sementara itu, apabila dalam jangka waktu 14 hari setelah dilakukan penyitaan penanggung pajak belum melunasi utang pajak beserta biaya penagihan maka kendaraan roda empat yang menjadi objek sita tersebut akan dilelang.
"Dengan terlebih dahulu dilakukan pengumuman lelang," katanya.
Ia berharap langkah hukum tersebut bisa memberikan efek jera bagi penunggak pajak sekaligus memberikan edukasi bagi wajib pajak pada umumnya tentang hak DJP untuk melakukan penyitaan.
Pewarta : Aris Wasita
Editor : Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Pendaftaran "USM Open" ditutup 28 April, kelompok Madya bisa diikuti se-Jateng
19 April 2024 10:06 WIB
Kilang Cilacap raih penghargaaan Dharma Karya Madya dari Kementerian ESDM RI
05 October 2023 12:01 WIB, 2023
Pati target raih penghargaan kabupaten layak anak predikat madya 2023
16 January 2023 21:01 WIB, 2023
KPP Madya Surakarta tingkatkan pelayanan untuk pencanangan zona integritas menuju WBK
23 February 2022 21:48 WIB, 2022
Bupati Klaten raih Penghargaan Anugerah Parahita Ekapraya tingkat Madya 2020
14 October 2021 5:52 WIB, 2021