Semarang (ANTARA) -
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah mulai menindaklanjuti pengaduan dari para pekerja terkait dengan pemberian uang tunjangan hari raya Idul Fitri 1443 Hijriah yang masuk ke Posko THR.

"Mulai hari ini, kami mulai melakukan penindakan oleh pengawas ketenagakerjaan dengan memberikan nota riksa kepada perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya sesuai PP 36 tentang pengupahan," kata Kepala Disnakertrans Jateng Sakina Rosellasari di Semarang, Selasa.

Ia menegaskan, nota riksa dari pengawas ketenagakerjaan harus direspon oleh perusahaan-perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban terkait pembayaran THR.

"Jika belum ada respon akan ada tindakan sesuai regulasi yang berlaku mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sebagian atau seluruh alat produksi sampai pembekuan usaha," ujarnya.

Baca juga: Polres Kudus: Warga diimbau melapor jika temui peminta THR dengan paksaan

Ia mengungkapkan Posko THR Disnakertrans Jateng hingga saat ini telah menerima 110 pengaduan terkait dengan THR yang dicicil, tidak sesuai gaji pokok dan tunjangan, terlambat hingga perusahaan yang diduga tidak memberikan hak pekerja.

"Kami bekerja sama dengan pemerintah 35 kabupaten/kota menyelesaikan pengaduan-pengaduan tersebut dengan menerjunkan mediator hubungan industrial dan pengawas ketenagakerjaan," katanya.

Kementerian Ketenagakerjaan pada 6 April 2022 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan 2022 bagi pekerja/buruh.

Pemberian THR maksimal diberikan tujuh hari sebelum hari raya keagamaan atau 25 April 2022.

Baca juga: Diskopnaker Boyolali pantau pemberian THR kepada pekerja
Baca juga: Pemkab Temanggung siapkan Rp32 miliar untuk bayar THR ASN
Baca juga: Pemkot Surakarta tindaklanjuti aduan terkait THR dicicil