Semarang (ANTARA) - Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Ketua Umum Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Budiman Gandi.

Ardhika Wisnu, jaksa penuntut umum yang menangani perkara tersebut, di Semarang, Senin, membenarkan Kejaksaan Negeri Semarang telah menerima salinan putusan kasasi kasus pemalsuan surat tersebut.

"Salinan putusannya sudah kami terima dari PN Semarang," katanya.

Selanjutnya, kata dia, kejaksaan akan melayangkan panggilan kepada terpidana Budiman Gandi untuk pelaksanaan eksekusi hukuman.

Ardhika mengatakan bahwa putusan kasasi tersebut sudah berkekuatan hukum tetap sehingga terpidana harus melaksanakannya.

"Kalau memang terpidana akan melakukan upaya hukum luar biasa, hal itu tidak menghalangi eksekusi," katanya.

Oleh karena itu, dia meminta Budiman Gandi kooperatif terhadap putusan kasasi tersebut.

Sementara itu, kuasa hukum sejumlah anggota KSP Intidana, Yosep Parera, meminta kejaksaan tegas dalam melaksanakan eksekusi putusan MA tersebut.

"Harus segera ditangkap agar tidak melarikan diri," katanya.

Sebelumnya, Ketua Umum KSP Intidana Budiman Gandi diputus bebas oleh PN Semarang pada bulan November 2021 dalam kasus pemalsuan surat tersebut.

Jaksa penuntut umum langsung mengajukan kasasi atas putusan bebas tersebut.