BPJS Kesehatan pertahankan WTM dan sebutkan deretan capaian di 2021
Selasa, 5 Juli 2022 19:26 WIB
Tangkapan layar Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti pada acara Public expose pengelolaan program dan keuangan BPJS Kesehatan 2021, Selasa (5/6/2022). ANTARA/Nur Istibsaroh
Semarang (ANTARA) - BPJS Kesehatan berhasil mempertahankan predikat Wajar Tanpa Modifikasi (WTM) untuk laporan keuangan tahun 2021 dari akuntan publik yang menunjukkan kinerja keuangan dan arus kas sesuai dengan standar akuntansi keuangan di Indonesia dan sesuai dengan audit dari Kantor Akuntan Publik.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti menjelaskan capaian tersebut merupakan predikat WTM kedelapan secara berturut-turut yang diraih sejak BPJS Kesehatan beroperasi tahun 2014 dan predikat ke-30 sejak era PT Askes (Persero).
"Berbagai capaian di tengah pandemi COVID-19 ini tidak didapat tanpa kerja keras. BPJS Kesehatan terus membuat gebrakan baru dengan memperhatikan publik serta adanya komitmen yang terus didepankan, sehingga sukses mempertahankan capaian WTM dalam mengelola keuangan,” katanya.
Selain capaian WTM, ia menyebut, capaian selanjutnya yang patut diapresiasi adalah kondisi Dana Jaminan Sosial (DJS) tahun 2021 telah dinyatakan positif, di mana aset neto yang yang dimiliki sebesar Rp38,7 triliun atau masuk dalam kategori sehat dan mampu memenuhi 5,15 bulan estimasi pembayaran klaim ke depan.
Dengan capaian tersebut, BPJS Kesehatan juga senantiasa berupaya menciptakan inovasi, khususnya dari sisi finansial dan ekosistem digitalisasi, sehingga dapat mempercepat peningkatan mutu layanan.
"Di tahun 2022, BPJS Kesehatan masih memiliki berbagai tantangan yang harus diperbaiki, khususnya akses, mutu, efisiensi, ekuitas dan sustainabilitas finansial. Meski dihadang oleh beragam tantangan, harapannya pemerintah, seluruh pemangku kepentingan dan seluruh masyarakat bisa terus bersinergi dan berkolaborasi untuk menjawab tantangan dan bersama-sama menjaga penyelenggaraan Program JKN yang berkualitas,” kata dia.
Dari aspek kepesertaan, per Januari 2022 jumlah kepesertaan Program JKN mencapai 235,7 juta jiwa atau sekitar 86 persen dari total penduduk Indonesia.
"Seiring dengan jumlah pertumbuhan kepesertaan JKN, BPJS Kesehatan juga memperluas akses layanan di fasilitas kesehatan. Hingga akhir Desember 2021, BPJS Kesehatan telah bekerja sama dengan 23.608 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan 2.810 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (rumah sakit)," katanya.
BPJS Kesehatan juga telah menghadirkan pelayanan secara digital dan pemanfaatan teknologi revolusi industri 4.0 yang bisa diakses peserta kapan saja dan di mana saja di antaranya antrean online (daring) dan layanan telekonsultasi hingga pelayanan administrasi melalui WhatsApp (Pandawa).
Sampai dengan akhir tahun 2021, jumlah pemanfaatan pelayanan melalui Pandawa mencapai 4,3 juta pemanfaatan yang terdiri atas layanan administrasi kepesertaan dan informasi layanan.
Selain itu, sistem antrean daring yang terkoneksi dengan Mobile JKN sudah mencapai 21.066 FKTP dan 1.433 RS.
Hingga 31 Desember 2021, jumlah pemanfaatan pelayanan kesehatan terhadap kunjungan sakit dan kunjungan sehat sebanyak 392,9 juta kunjungan atau 1,1 juta per hari, serta pemanfaatan skrining kesehatan selama tahun 2021 sebanyak 2,2 juta skrining.
Untuk penerimaan iuran, BPJS Kesehatan mencatat total penerimaan hingga 31 Desember 2021 sebesar Rp143,3 triliun, lebih besar dari yang ditargetkan dan penerimaan iuran tiap tahun cenderung meningkat. Tercatat, total penerimaan iuran tahun 2020 sebesar Rp139,8 triliun. Peningkatan jumlah kolekting iuran tersebut juga didukung dari jumlah kanal pembayaran yang tersebar di 696.569 titik yang terdiri dari kanal perbankan, nonperbankan, hingga kader JKN.
BPJS Kesehatan juga mengoptimalkan pemanfaatan fingerprint untuk penerbitan eSEP, validasi klaim rumah sakit secara digital melalui e-VEDIKA, dan memperketat upaya pencegahan fraud di faskes.
Di tahun 2021, BPJS Kesehatan juga mulai menerapkan mekanisme pemberian uang muka pelayanan kesehatan kepada rumah sakit dan klinik utama untuk memperlancar arus kas keuangan fasilitas kesehatan, agar mereka bisa fokus memberikan pelayanan terbaik kepada peserta.
Besaran uang muka tersebut disesuaikan dengan capaian indikator kepatuhan dan mutu layanan fasilitas kesehatan, semakin baik layanan rumah sakit kepada peserta JKN, maka kesempatan mendapatkan uang muka akan semakin besar, hingga 60 persen.
"Kami harap dengan semua pencapaian dan inovasi yang telah kita raih bersama dengan dukungan berbagai pihak ini, dapat semakin meningkatkan mutu layanan BPJS Kesehatan kepada seluruh peserta JKN dan masyarakat Indonesia," tutup Ghufron.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti menjelaskan capaian tersebut merupakan predikat WTM kedelapan secara berturut-turut yang diraih sejak BPJS Kesehatan beroperasi tahun 2014 dan predikat ke-30 sejak era PT Askes (Persero).
"Berbagai capaian di tengah pandemi COVID-19 ini tidak didapat tanpa kerja keras. BPJS Kesehatan terus membuat gebrakan baru dengan memperhatikan publik serta adanya komitmen yang terus didepankan, sehingga sukses mempertahankan capaian WTM dalam mengelola keuangan,” katanya.
Selain capaian WTM, ia menyebut, capaian selanjutnya yang patut diapresiasi adalah kondisi Dana Jaminan Sosial (DJS) tahun 2021 telah dinyatakan positif, di mana aset neto yang yang dimiliki sebesar Rp38,7 triliun atau masuk dalam kategori sehat dan mampu memenuhi 5,15 bulan estimasi pembayaran klaim ke depan.
Dengan capaian tersebut, BPJS Kesehatan juga senantiasa berupaya menciptakan inovasi, khususnya dari sisi finansial dan ekosistem digitalisasi, sehingga dapat mempercepat peningkatan mutu layanan.
"Di tahun 2022, BPJS Kesehatan masih memiliki berbagai tantangan yang harus diperbaiki, khususnya akses, mutu, efisiensi, ekuitas dan sustainabilitas finansial. Meski dihadang oleh beragam tantangan, harapannya pemerintah, seluruh pemangku kepentingan dan seluruh masyarakat bisa terus bersinergi dan berkolaborasi untuk menjawab tantangan dan bersama-sama menjaga penyelenggaraan Program JKN yang berkualitas,” kata dia.
Dari aspek kepesertaan, per Januari 2022 jumlah kepesertaan Program JKN mencapai 235,7 juta jiwa atau sekitar 86 persen dari total penduduk Indonesia.
"Seiring dengan jumlah pertumbuhan kepesertaan JKN, BPJS Kesehatan juga memperluas akses layanan di fasilitas kesehatan. Hingga akhir Desember 2021, BPJS Kesehatan telah bekerja sama dengan 23.608 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan 2.810 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (rumah sakit)," katanya.
BPJS Kesehatan juga telah menghadirkan pelayanan secara digital dan pemanfaatan teknologi revolusi industri 4.0 yang bisa diakses peserta kapan saja dan di mana saja di antaranya antrean online (daring) dan layanan telekonsultasi hingga pelayanan administrasi melalui WhatsApp (Pandawa).
Sampai dengan akhir tahun 2021, jumlah pemanfaatan pelayanan melalui Pandawa mencapai 4,3 juta pemanfaatan yang terdiri atas layanan administrasi kepesertaan dan informasi layanan.
Selain itu, sistem antrean daring yang terkoneksi dengan Mobile JKN sudah mencapai 21.066 FKTP dan 1.433 RS.
Hingga 31 Desember 2021, jumlah pemanfaatan pelayanan kesehatan terhadap kunjungan sakit dan kunjungan sehat sebanyak 392,9 juta kunjungan atau 1,1 juta per hari, serta pemanfaatan skrining kesehatan selama tahun 2021 sebanyak 2,2 juta skrining.
Untuk penerimaan iuran, BPJS Kesehatan mencatat total penerimaan hingga 31 Desember 2021 sebesar Rp143,3 triliun, lebih besar dari yang ditargetkan dan penerimaan iuran tiap tahun cenderung meningkat. Tercatat, total penerimaan iuran tahun 2020 sebesar Rp139,8 triliun. Peningkatan jumlah kolekting iuran tersebut juga didukung dari jumlah kanal pembayaran yang tersebar di 696.569 titik yang terdiri dari kanal perbankan, nonperbankan, hingga kader JKN.
BPJS Kesehatan juga mengoptimalkan pemanfaatan fingerprint untuk penerbitan eSEP, validasi klaim rumah sakit secara digital melalui e-VEDIKA, dan memperketat upaya pencegahan fraud di faskes.
Di tahun 2021, BPJS Kesehatan juga mulai menerapkan mekanisme pemberian uang muka pelayanan kesehatan kepada rumah sakit dan klinik utama untuk memperlancar arus kas keuangan fasilitas kesehatan, agar mereka bisa fokus memberikan pelayanan terbaik kepada peserta.
Besaran uang muka tersebut disesuaikan dengan capaian indikator kepatuhan dan mutu layanan fasilitas kesehatan, semakin baik layanan rumah sakit kepada peserta JKN, maka kesempatan mendapatkan uang muka akan semakin besar, hingga 60 persen.
"Kami harap dengan semua pencapaian dan inovasi yang telah kita raih bersama dengan dukungan berbagai pihak ini, dapat semakin meningkatkan mutu layanan BPJS Kesehatan kepada seluruh peserta JKN dan masyarakat Indonesia," tutup Ghufron.
Pewarta : Nur Istibsaroh
Editor : Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2024