BPJAMSOSTEK dan Kemenag Kudus jalin kerja sama
Selasa, 19 Juli 2022 18:59 WIB
Kepala BPJAMSOSTEK Kudus Muhammad Riad (kanan) bersama Kepala Kantor Kemenag Kudus Suhadi menunjukkan surat perjanjian kerja sama tentang pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi tenaga kependidikan di bawah naungan Kemenag, Selasa (19/7/2022). ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif.
Kudus (ANTARA) - BPJAMSOSTEK atau BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Kudus, Jawa Tengah, menjalin perjanjian kerja sama dengan Kantor Kementerian Agama Kudus tentang pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi tenaga kependidikan di bawah naungan Kemenag, Selasa.
"Kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari perjanjian kerja sama antara BPJAMSOSTEK Wilayah Jateng-DIY dengan Kanwil Kemenag Provinsi Jateng di Solo," kata Kepala Kantor Kemenag Kudus Suhadi saat memberikan sambutan pada acara penandatanganan kerja sama dengan BPJAMSOSTEK yang dilanjutkan sosialisasi jaminan sosial ketenagakerjaan di aula Kantor Kemenag Kudus.
Menurut dia, banyak guru di bawah naungan Kantor Kemenag Kudus yang belum terdaftar, sehingga dengan adanya kerja sama ini tentunya akan ada sosialisasi kepada guru yang belum mengetahui manfaat dan keuntungannya menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan.
Baca juga: BPJAMSOSTEK gencarkan gerakan antikorupsi
Melalui kerja sama tersebut, dia berharap akan membawa manfaat yang lebih baik untuk kedua pihak. Terlebih lagi, di Kabupaten Kudus ada 351 lembaga pendidikan formal mulai dari Raudlatul Atfal (RA), MI, MTs, hingga Madrasah Aliyah (MA), sedangkan nonformal juga banyak.
Manfaat dari kerja sama tersebut, kata dia, bisa dilihat langsung adanya penyaluran klaim terhadap ahli waris dari salah satu guru di Kudus sebesar Rp42 juta ditambah beasiswa terhadap anaknya yang ditinggalkan.
"Umur memang urusan Tuhan, tetapi punya kewajiban untuk ikhtiar termasuk meringankan beban keluarga yang ditinggalkan," ujarnya.
Sesuai arahan Kanwil Kemenag, kata dia, kepala sekolah diimbau untuk mendaftarkan tenaga pendidiknya ke BPJAMSOSTEK.
Baca juga: BPJAMSOSTEK jamin Korban KKB di Papua dirawat hingga sembuh
"Kami tidak memaksa, tetapi hanya mengimbau agar setiap tenaga kerja keagamaan baik guru di RA, MI, MA, maupun TPQ untuk didaftarkan sebagai anggota BPJAMSOSTEK, karena sifat keanggotaan tersebut juga saling tolong menolong," ujarnya.
Kepala BPJAMSOSTEK Kudus Muhammad Riadh mengatakan bahwa kerja sama ini dalam rangka memberikan perlindungan kepada tenaga kerja yang bekerja di bawah naungan Kantor Kemenag Kudus karena ada 351 lembaga pendidikan formal dan ribuan lembaga pendidikan nonformal.
Tujuan program jaminan sosial ketenagakerjaan, kata dia, untuk mencegah kemiskinan baru apabila pencari kerja atau tulang punggung keluarga mengalami musibah hingga meninggal dunia.
Baca juga: BPJAMSOSTEK Ungaran kembali serahkan santunan kematian Rp42 juta
Hal itu, kata dia, bisa dilihat dari sejumlah ahli waris dari guru yang meninggal mendapatkan santunan dan beasiswa pendidikan dari BPJAMSOSTEK sehingga ada manfaat dari peserta apabila terjadi sesuatu.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BPJAMSOSTEK jalin kerja sama dengan Kemenag Kudus
"Kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari perjanjian kerja sama antara BPJAMSOSTEK Wilayah Jateng-DIY dengan Kanwil Kemenag Provinsi Jateng di Solo," kata Kepala Kantor Kemenag Kudus Suhadi saat memberikan sambutan pada acara penandatanganan kerja sama dengan BPJAMSOSTEK yang dilanjutkan sosialisasi jaminan sosial ketenagakerjaan di aula Kantor Kemenag Kudus.
Menurut dia, banyak guru di bawah naungan Kantor Kemenag Kudus yang belum terdaftar, sehingga dengan adanya kerja sama ini tentunya akan ada sosialisasi kepada guru yang belum mengetahui manfaat dan keuntungannya menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan.
Baca juga: BPJAMSOSTEK gencarkan gerakan antikorupsi
Melalui kerja sama tersebut, dia berharap akan membawa manfaat yang lebih baik untuk kedua pihak. Terlebih lagi, di Kabupaten Kudus ada 351 lembaga pendidikan formal mulai dari Raudlatul Atfal (RA), MI, MTs, hingga Madrasah Aliyah (MA), sedangkan nonformal juga banyak.
Manfaat dari kerja sama tersebut, kata dia, bisa dilihat langsung adanya penyaluran klaim terhadap ahli waris dari salah satu guru di Kudus sebesar Rp42 juta ditambah beasiswa terhadap anaknya yang ditinggalkan.
"Umur memang urusan Tuhan, tetapi punya kewajiban untuk ikhtiar termasuk meringankan beban keluarga yang ditinggalkan," ujarnya.
Sesuai arahan Kanwil Kemenag, kata dia, kepala sekolah diimbau untuk mendaftarkan tenaga pendidiknya ke BPJAMSOSTEK.
Baca juga: BPJAMSOSTEK jamin Korban KKB di Papua dirawat hingga sembuh
"Kami tidak memaksa, tetapi hanya mengimbau agar setiap tenaga kerja keagamaan baik guru di RA, MI, MA, maupun TPQ untuk didaftarkan sebagai anggota BPJAMSOSTEK, karena sifat keanggotaan tersebut juga saling tolong menolong," ujarnya.
Kepala BPJAMSOSTEK Kudus Muhammad Riadh mengatakan bahwa kerja sama ini dalam rangka memberikan perlindungan kepada tenaga kerja yang bekerja di bawah naungan Kantor Kemenag Kudus karena ada 351 lembaga pendidikan formal dan ribuan lembaga pendidikan nonformal.
Tujuan program jaminan sosial ketenagakerjaan, kata dia, untuk mencegah kemiskinan baru apabila pencari kerja atau tulang punggung keluarga mengalami musibah hingga meninggal dunia.
Baca juga: BPJAMSOSTEK Ungaran kembali serahkan santunan kematian Rp42 juta
Hal itu, kata dia, bisa dilihat dari sejumlah ahli waris dari guru yang meninggal mendapatkan santunan dan beasiswa pendidikan dari BPJAMSOSTEK sehingga ada manfaat dari peserta apabila terjadi sesuatu.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BPJAMSOSTEK jalin kerja sama dengan Kemenag Kudus
Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Nur Istibsaroh
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
Kemenkum Jateng hadiri Upacara Hari Amal Bhakti di Kanwil Kemenag Jawa Tengah
03 January 2025 15:55 WIB
Selamat Natal 2024, Menag: Tebar cinta kasih, kuatkan bangunan kemanusiaan
24 December 2024 9:41 WIB
Tes CAT dan wawancara seleksi Petugas Haji Pusat digelar 17 Desember 2024
13 December 2024 14:16 WIB
Terpopuler - Tenaga Kerja
Lihat Juga
Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan berikan diskon 50 persen untuk iuran
10 January 2025 15:45 WIB
BPJS Ketenagakerjaan apresiasi Menteri Kebudayaan lindungi pelaku kebudayaan
07 January 2025 14:47 WIB