Semarang (ANTARA) - Mantan pimpinan BKK Kendal cabang Weleri Muldiman dijatuhi hukuman satu tahun penjara dalam kasus penyaluran kredit fiktif untuk puluhan debitor pada kurun waktu 2013 hingga 2014.

Putusan yang dibacakan Hakim Ketua Rochmad dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa, lebih berat dari tuntutan jaksa selama satu tahun enam bulan penjara.

Selain hukuman badan, hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp50 juta dan apabila tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan selama 1 bulan.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana dakwaan subsider," katanya.

Dalam tindak pidana korupsi tersebut, perbuatan terdakwa dinilai telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp538 juta.

Menurut hakim, terdakwa menyetujui pengajuan dan pencairan pinjaman yang diajukan oleh 61 debitor fiktif tersebut.

Dalam perbuatannya, terdakwa bertanggung jawab atas pencairan pinjaman sebesar Rp334 juta.

Adapun dalam pertimbangannya, hakim menyatakan perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Selain itu, terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesalinya.

Atas putusan tersebut, baik jaksa penuntut umum maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir.