Semarang (ANTARA) - Anggota Komisi II DPR RI Riyanta mendorong aparat penegak hukum untuk mengenakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang terhadap para pelaku kejahatan pertanahan atau mafia tanah karena tindak kriminal ini melibatkan uang dalam jumlah cukup besar.

"Selama ini penegak hukum masih menjerat mafia tanah dengan pasal tradisional, seperti pemalsuan, penipuan, serta penggelapan yang diatur dalam KUHP," kata Riyanta kepada wartawan di Semarang, Jawa Tengah, Kamis.

Padahal, kata Riyanta, kejahatan bidang pertanahan mendatangkan uang dalam jumlah besar yang harus ditelusuri alirannya.

"Tidak ada salahnya dikenakan pasal pencucian (uang)," kata Riyanta yang juga Ketua Gerakan Anti-Mafia Tanah itu.

Menurut ia, Presiden Joko Widodo sudah menyatakan perang terhadap kejahatan pertanahan karena mengakibatkan kerugian bagi masyarakat.

Oleh karena itu, Riyanta mengajak seluruh lapisan masyarakat bersatu agar kebijakan perang terhadap mafia tanah dapat berjalan maksimal.

"Negara juga jangan sampai memberikan ruang terhadap terjadinya kejahatan pertanahan," tambahnya.

Sementara itu, Kepolisian Daerah Jawa Tengah mencatat dalam setahun terakhir ini terdapat enam kasus dugaan tindak pidana yang ditangani Satuan Tugas Mafia Tanah.

Dari enam perkara pertanahan yang disidik tersebut, sudah ada sebanyak 12 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Para tersangka dalam kasus dugaan mafia tanah itu selanjutnya dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, serta Pasal 266 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Legislator dorong penegak hukum jerat mafia tanah dengan pasal TPPU