Ingat: Pengisian nomor rekening penerima BSU paling lambat 24 September
Selasa, 20 September 2022 13:26 WIB
Ilustrasi - Kantor BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Cilacap kembali mengingatkan bagi para penerima bantuan subsidi upah (BSU) bahwa pengisian nomor rekening diterima paling lama tanggal 24 September 2022.
Semarang (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Cilacap kembali mengingatkan bagi para penerima bantuan subsidi upah (BSU) bahwa pengisian nomor rekening diterima paling lama tanggal 24 September 2022.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Cilacap Dewi Manik Immanury menjelaskan pengisian nomor rekening tersebut merupakan langkah kedua setelah pekerja melakukan pengecekan kelayakan menjadi penerima BSU Tahun 2022.
"Pengisian nomor rekening yang masuk dalam daftar Himpunan Bank Milik Negera (Himpara) antara laain BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN. Khusus yang berada di Provinsi Aceh menggunakan BSI," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cilacap Dewi Manik Immanury dalam keterangan persnya yang diterima di Semarang, Selasa.
Baca juga: 727.465 pekerja di Jateng terima bantuan subsidi upah
Bagi calon penerima BSU yang tidak memiliki rekening pada Bank Himbara atau BSI, lanjut Dewi, Kementerian Tenaga Kerja akan melakukan penyaluran dana BSU menggunakan PT Pos.
Besaran BSU Tahun 2022 yang diterima pekerja atau buruh dalam bentuk uang sebesar Rp600.000 dan dibayarkan sekaligus sebanyak satu kali.
Jika ada perbedaan nomor rekening, lanjut Dewi, maka peserta dapat melakukan update atau pengkinian nomor rekening pada web portal bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id; atau pemberi kerja atau badan usaha dapat melakukan perubahan nomor rekening pada SIPP.
Bagi pekerja yang ingin mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima BSU 2022 atau tidak, maka bisa dengan menghubungi HRD perusahaan, melakukan pengecekan pada website Kemnaker (bsu.kemnaker.go.id).
"Pengecekan juga bisa dilakukan ada website BPJS Ketenagakerjaan yakni bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. Caranya lengkapi data calon penerima BSU, klik lanjutkan, akan ada tampilan notifikasi apakah termasuk dalam kriteria calon penerima BSU," kata Dewi.
Baca juga: BSU kembali disalurkan, sasar pekerja berupah di bawah Rp3,5 juta
Jika termasuk dalam kriteria calon penerima BSU, lanjut Dewi, maka peserta yang belum memiliki nomor rekening Himbara/BSI diminta melakukan pengkinian nomor rekening Himbara/BSI.
Terkait dengan pertanyaan apakah peserta yang telah menerima bantuan sosial lainnya, dapat menerima BSU tahun 2022, Dewi menjelaskan BSU 2022 diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang belum menerima Program Kartu Pekerja, Program Keluarga Harapan, atau Program Bantuan Produktif Usaha Mikro pada tahun anggaran berjalan sebelum BSU ini disalurkan.
Dewi juga mengingatkan kepada seluruh pekerja untuk selalu waspada dan hati-hati terhadap berita bohong serta penyalahgunaan data BSU. Untuk menghindari hal tersebut, pekerja cukup mengakses kanal resmi bsu.kemnaker.go.id atau bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Baca juga: Menaker targetkan penyaluran BSU selesai Oktober
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Cilacap Dewi Manik Immanury menjelaskan pengisian nomor rekening tersebut merupakan langkah kedua setelah pekerja melakukan pengecekan kelayakan menjadi penerima BSU Tahun 2022.
"Pengisian nomor rekening yang masuk dalam daftar Himpunan Bank Milik Negera (Himpara) antara laain BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN. Khusus yang berada di Provinsi Aceh menggunakan BSI," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cilacap Dewi Manik Immanury dalam keterangan persnya yang diterima di Semarang, Selasa.
Baca juga: 727.465 pekerja di Jateng terima bantuan subsidi upah
Bagi calon penerima BSU yang tidak memiliki rekening pada Bank Himbara atau BSI, lanjut Dewi, Kementerian Tenaga Kerja akan melakukan penyaluran dana BSU menggunakan PT Pos.
Besaran BSU Tahun 2022 yang diterima pekerja atau buruh dalam bentuk uang sebesar Rp600.000 dan dibayarkan sekaligus sebanyak satu kali.
Jika ada perbedaan nomor rekening, lanjut Dewi, maka peserta dapat melakukan update atau pengkinian nomor rekening pada web portal bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id; atau pemberi kerja atau badan usaha dapat melakukan perubahan nomor rekening pada SIPP.
Bagi pekerja yang ingin mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima BSU 2022 atau tidak, maka bisa dengan menghubungi HRD perusahaan, melakukan pengecekan pada website Kemnaker (bsu.kemnaker.go.id).
"Pengecekan juga bisa dilakukan ada website BPJS Ketenagakerjaan yakni bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. Caranya lengkapi data calon penerima BSU, klik lanjutkan, akan ada tampilan notifikasi apakah termasuk dalam kriteria calon penerima BSU," kata Dewi.
Baca juga: BSU kembali disalurkan, sasar pekerja berupah di bawah Rp3,5 juta
Jika termasuk dalam kriteria calon penerima BSU, lanjut Dewi, maka peserta yang belum memiliki nomor rekening Himbara/BSI diminta melakukan pengkinian nomor rekening Himbara/BSI.
Terkait dengan pertanyaan apakah peserta yang telah menerima bantuan sosial lainnya, dapat menerima BSU tahun 2022, Dewi menjelaskan BSU 2022 diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang belum menerima Program Kartu Pekerja, Program Keluarga Harapan, atau Program Bantuan Produktif Usaha Mikro pada tahun anggaran berjalan sebelum BSU ini disalurkan.
Dewi juga mengingatkan kepada seluruh pekerja untuk selalu waspada dan hati-hati terhadap berita bohong serta penyalahgunaan data BSU. Untuk menghindari hal tersebut, pekerja cukup mengakses kanal resmi bsu.kemnaker.go.id atau bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Baca juga: Menaker targetkan penyaluran BSU selesai Oktober
Pewarta : KSM
Editor : Nur Istibsaroh
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
BPJS Ketenagakerjaan serahkan Rp42 juta ke ahli waris anggota Panwascam Demak
21 February 2025 16:45 WIB
BPJS Ketenagakerjaan imbau peserta tak pakai jasa calo urus pencairan JHT
18 February 2025 21:22 WIB
BPJAMSOSTEK sosialisasikan jaminan sosial ketenagakerjaan ke atlet di Kudus
14 February 2025 21:17 WIB
Terpopuler - Tenaga Kerja
Lihat Juga
Kemiskinan jadi fokus pidato pertama Respati Ardi sebagai Wali Kota Surakarta
21 February 2025 11:07 WIB
Kelulusan lima peserta seleksi PPPK Pemkab Kudus dibatalkan, ini alasannya
20 January 2025 18:57 WIB