Satpam RS Kariadi yang tewaskan terduga pencuri mulai disidangkan
Selasa, 11 Oktober 2022 15:59 WIB
Jaksa penuntut umum membacakan dakwaan terhadap 10 satpam RS Dr. Kariadi Semarang yang menganiaya hingga tewas seorang terduga pencuri dalam sidang di PN Semarang, Selasa (11-10-2022). ANTARA/I.C. Senjaya
Semarang (ANTARA) - Sepuluh anggota Satuan Pengamanan (Satpam) Rumah Sakit Dr. Kariadi Semarang, Jawa Tengah diadili dalam kasus penganiayaan yang menewaskan seorang terduga pelaku pencurian yang hingga saat ini belum diketahui identitasnya.
Jaksa penuntut umum Meta Permatasari dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa, mengatakan bahwa peristiwa penganiayaan tersebut bermula ketika petugas keamanan mendapat laporan dari salah satu keluarga pasien tentang keberadaan pelaku pencurian telepon seluler pada tanggal 27 Juli 2022.
Keluarga pasien tersebut menangkap dan menyerahkan korban kepada petugas keamanan untuk diproses lebih lanjut.
Korban yang merupakan terduga pelaku pencurian itu kemudian dibawa ke pos jaga keamanan untuk dimintai keterangan.
"Dalam pemeriksaan tersebut tangan korban diborgol sambil diinterogasi," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Setyo Yoga Siswantoro itu.
Saat diinterogasi, lanjut dia, korban ditampar, ditendang, bahkan disulut dengan rokok.
Korban kemudian terjatuh saat diinterogasi sebelum akhirnya dibawa ke IGD RS Dr. Kariadi.
Dokter jaga IGD menyatakan korban sudah dalam kondisi meninggal saat dibawa ke IGD. Kesepuluh terdakwa yang diadili dalam sidang yang digelar secara hibrida tersebut masing-masing Apilistyan Nurcahyo, Eko Widiyanto, Rifan Agus Riyanto, Gigih Setiawan, Andreas Widarno, Wisnu Firmansyah, Andi Kurniawan, Andari Laksono, Ahmad Rifai, dan Yuda Adiyat.
Dalam dakwaannya, jaksa menyatakan bahwa korban tewas akibat kekerasan benda tumpul di bagian kepala berdasarkan hasil visum dokter.
Akibat perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Atas dakwaan tersebut, terdakwa maupun kuasa hukumnya menyatakan tidak akan mengajukan tanggapan dan minta sidang dilanjutkan dengan pembuktian.
Baca juga: Sebelas satpam RS Kariadi Semarang ditangkap polisi
Baca juga: Polisi tangkap 11 Satpam RS Kariadi karena aniaya pencuri hingga tewas
Baca juga: Update penganiayaan satpam RS Kariadi, polisi kesulitan identifikasi korban
Jaksa penuntut umum Meta Permatasari dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa, mengatakan bahwa peristiwa penganiayaan tersebut bermula ketika petugas keamanan mendapat laporan dari salah satu keluarga pasien tentang keberadaan pelaku pencurian telepon seluler pada tanggal 27 Juli 2022.
Keluarga pasien tersebut menangkap dan menyerahkan korban kepada petugas keamanan untuk diproses lebih lanjut.
Korban yang merupakan terduga pelaku pencurian itu kemudian dibawa ke pos jaga keamanan untuk dimintai keterangan.
"Dalam pemeriksaan tersebut tangan korban diborgol sambil diinterogasi," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Setyo Yoga Siswantoro itu.
Saat diinterogasi, lanjut dia, korban ditampar, ditendang, bahkan disulut dengan rokok.
Korban kemudian terjatuh saat diinterogasi sebelum akhirnya dibawa ke IGD RS Dr. Kariadi.
Dokter jaga IGD menyatakan korban sudah dalam kondisi meninggal saat dibawa ke IGD. Kesepuluh terdakwa yang diadili dalam sidang yang digelar secara hibrida tersebut masing-masing Apilistyan Nurcahyo, Eko Widiyanto, Rifan Agus Riyanto, Gigih Setiawan, Andreas Widarno, Wisnu Firmansyah, Andi Kurniawan, Andari Laksono, Ahmad Rifai, dan Yuda Adiyat.
Dalam dakwaannya, jaksa menyatakan bahwa korban tewas akibat kekerasan benda tumpul di bagian kepala berdasarkan hasil visum dokter.
Akibat perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Atas dakwaan tersebut, terdakwa maupun kuasa hukumnya menyatakan tidak akan mengajukan tanggapan dan minta sidang dilanjutkan dengan pembuktian.
Baca juga: Sebelas satpam RS Kariadi Semarang ditangkap polisi
Baca juga: Polisi tangkap 11 Satpam RS Kariadi karena aniaya pencuri hingga tewas
Baca juga: Update penganiayaan satpam RS Kariadi, polisi kesulitan identifikasi korban
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
Gibran pastikan satpam penerima tip di Masjid Sheikh Zayed Solo batal dipecat
19 June 2023 18:26 WIB, 2023
Update penganiayaan satpam RS Kariadi, polisi kesulitan identifikasi korban
30 July 2022 17:21 WIB, 2022
Dipecat dari perusahaan, perampok yang tewaskan satpam di Solo ditangkap
22 November 2021 15:53 WIB, 2021
BPJAMSOSTEK Kudus berikan perlindungan satpam yang ikut latihan gada pratama
23 February 2021 12:40 WIB, 2021
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Penyidikan kasus penipuan penerimaan bintara di Polres Pemalang menunggu berkas lengkap
03 January 2025 21:10 WIB