Demak (ANTARA) - Dinas Kesehatan bersama Kepolisian Resor Demak, Jawa Tengah, mendatangi apotek dan tenaga kesehatan untuk melakukan sosialisasi agar tidak menjual atau memberi resep obat jenis sirop, Jumat.

Hal itu sebagai tindak lanjut dari surat edaran Kemenkes Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada anak, yang di dalamnya terdapat poin tentang imbauan sementara untuk tidak menjual obat bebas dan atau bebas terbatas dalam bentuk sirop kepada masyarakat.

"Untuk itulah, polisi bersama Dinkes Demak turun ke lapangan dengan mendatangi apotek untuk melakukan sosialisasi agar tidak menjual obat cair bentuk sirop. Tentunya sambil menunggu keterangan resmi dari pemerintah," kata Kepala Kepolisian Resor Demak AKBP Budi Adhy Buono di Demak, Jumat.

Saat ini, kata dia, sedang dilakukan penelitian. Jika nanti sudah ada keterangan resmi, maka penjualan sirop bisa dilakukan kembali.

Ia berharap jaringan pengusaha apotek di Demak untuk sementara berhenti menjual obat sirop.

Demikian halnya, kata dia, tenaga kesehatan juga untuk sementara ini tidak memberi resep obat berbentuk sirop, termasuk vitamin sirop.

"Kami juga mengimbau karyawan apotek agar mengganti permintaan konsumen atas obat sirop menjadi tablet. Kepada pengusaha apotek untuk sementara agar menggudangkan seluruh obat sirop di masing-masing apoteknya," ujar dia.

Ia mengimbau masyarakat Kabupaten Demak agar memberikan informasi kepada Polres dan Dinkes Demak apabila menemukan dugaan kasus gagal ginjal akut pada anak untuk segera ditindaklanjuti.