Empat pejabat Pemkab Pemalang suap Bupati Mukti Rp909 juta
Kamis, 27 Oktober 2022 14:44 WIB
Sidang empat pejabat penyuap Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis. (ANTARA/ I.C.Senjaya)
Semarang (ANTARA) - Empat pejabat di Pemerintah Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, didakwa menyuap Bupati Non-aktif Mukti Agung Wibowo dengan total mencapai Rp909 juta.
Jaksa Penuntut Umum Ikhsan Fernandi pada sidang yang digelar secara hibrida di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis, menyebut uang suap tersebut berkaitan dengan jual beli jabatan di lingkungan pemerintah daerah itu.
Empat terdakwa yang menjalani sidang dari rutan KPK di Jakarta tersebut masing-masing Penjabat Sekda Pemalang Slamet Masduki, Kepala BPBD Pemalang Sugiyanto, Kepala Dinas Kominfo Pemalang Yanuarius Natbani, serta Kepala Dinas PUPR Pemalang Muhammad Saleh.
Dalam dakwaannya, jaksa merinci terdakwa Slamet Masduki menyetorkan Rp219 juta, terdakwa Sugiyanto sebesar Rp240 juta, terdakwa Yanuardi Narbani sebesar Rp350 juta, dan terdakwa Muhammad Saleh sebesar Rp100 juta.
"Pemberian tersebut sebagai bentuk uang syukuran atas promosi jabatan yang diberikan setelah pelantikan," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Bambang Setyo Widjanarko itu.
Dalam uraiannya, jaksa menyebut uang-uang suap tersebut dikumpulkan oleh orang dekat Bupati Mukti Agung, Adi Jumal Widodo.
Uang suap tersebut, lanjut jaksa, diduga digunakan untuk memenuhi kebutuhan Bupati Mukti.
Adapun mekanisme penyerahan uang tersebut, menurut dia, diserahkan dalam beberapa tahap, salah satunya dilakukan di kantor PT Aneka Usaha yang merupakan badan usaha milik Pemkab Pemalang.
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan Pasal 5 dan Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Atas dakwaan tersebut para terdakwa tidak menyampaikan keberatan dan meminta sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.
Dalam perkara ini, Bupati Mukti Agung Wibowo dan orang dekatnya Adi Jumal Widodo juga disidik dalam perkara yang sama.
***
Jaksa Penuntut Umum Ikhsan Fernandi pada sidang yang digelar secara hibrida di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis, menyebut uang suap tersebut berkaitan dengan jual beli jabatan di lingkungan pemerintah daerah itu.
Empat terdakwa yang menjalani sidang dari rutan KPK di Jakarta tersebut masing-masing Penjabat Sekda Pemalang Slamet Masduki, Kepala BPBD Pemalang Sugiyanto, Kepala Dinas Kominfo Pemalang Yanuarius Natbani, serta Kepala Dinas PUPR Pemalang Muhammad Saleh.
Dalam dakwaannya, jaksa merinci terdakwa Slamet Masduki menyetorkan Rp219 juta, terdakwa Sugiyanto sebesar Rp240 juta, terdakwa Yanuardi Narbani sebesar Rp350 juta, dan terdakwa Muhammad Saleh sebesar Rp100 juta.
"Pemberian tersebut sebagai bentuk uang syukuran atas promosi jabatan yang diberikan setelah pelantikan," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Bambang Setyo Widjanarko itu.
Dalam uraiannya, jaksa menyebut uang-uang suap tersebut dikumpulkan oleh orang dekat Bupati Mukti Agung, Adi Jumal Widodo.
Uang suap tersebut, lanjut jaksa, diduga digunakan untuk memenuhi kebutuhan Bupati Mukti.
Adapun mekanisme penyerahan uang tersebut, menurut dia, diserahkan dalam beberapa tahap, salah satunya dilakukan di kantor PT Aneka Usaha yang merupakan badan usaha milik Pemkab Pemalang.
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan Pasal 5 dan Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Atas dakwaan tersebut para terdakwa tidak menyampaikan keberatan dan meminta sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.
Dalam perkara ini, Bupati Mukti Agung Wibowo dan orang dekatnya Adi Jumal Widodo juga disidik dalam perkara yang sama.
***
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
Hakim vonis penyuap pejabat DJKA Kemenhub lebih rendah dari tuntutan jaksa
07 September 2023 12:40 WIB, 2023
Pengadilan Tipikor Semarang adili tiga pejabat penyuap Bupati Pemalang
23 August 2023 17:11 WIB, 2023
Pengadilan Tipikor Semarang terima berkas tiga kadis penyuap Bupati Pemalang
21 August 2023 10:18 WIB, 2023
Inilah delapan kades penyuap dosen UIN yang dituntut 3 tahun penjara
14 February 2023 14:51 WIB, 2023
Penyuap Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo dihukum 1,5 tahun penjara
09 January 2023 19:23 WIB, 2023
Delapan kades di Demak penyuap dosen UIN Semarang ditahan kejaksaan
22 November 2022 19:29 WIB, 2022
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kemenkum Jateng bertekad wujudkan birokrasi bersih, bebas KKN, dan melayani
16 January 2025 12:38 WIB