Ada petugas "nakal" di Regsosek 2022 Jateng
Rabu, 2 November 2022 22:20 WIB
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Tengah Adhi Wiriana. ANTARA/ I.C.Senjaya.
Semarang (ANTARA) - Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Tengah Adhi Wiriana mengakui adanya petugas nakal dalam pelaksanaan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) 2022 di provinsi tersebut.
"Ada petugas nakal yang tidak ke lapangan untuk melakukan pendataan," kata Adhi di Semarang, Jawa Tengah, Rabu.
Ia mencontohkan temuan kasus petugas nakal di wilayah Kabupaten Kendal. Oknum petugas yang dimaksud menyebarkan daftar pertanyaan untuk pendataan melalui pesan siaran aplikasi Whatapps.
Menurut dia, sanksi terhadap yang bersangkutan telah dijatuhkan, yakni membuat surat pernyataan di atas meterai yang isinya tidak akan mengulangi perbuatannya.
Ia menyebutkan sanksi terberat terhadap petugas nakal pada pelaksanaan Regsosek ini yakni pemecatan.
"Tergantung kesalahannya, terberat bisa dipecat. Misalnya tidak melakukan tugasnya sama sekali dalam melakukan pendataan," katanya.
Upaya untuk mengantisipasi data palsu dalam proses pendataan, lanjut dia, sudah diantisipasi, salah satunya dengan kewajiban memfoto rumah warga yang didata untuk selanjutnya ditandai.
Ia mengatakan 61 ribu petugas diterjunkan dalam pelaksanaan Regsosek 2022 di Jawa Tengah yang sudah dimulai sejak 15 Oktober dan berakhir pada 14 November 2022.
Adapun jumlah keluarga di Jawa Tengah yang harus didata pada program tersebut mencapai 11,645 juta keluarga. Satu petugas BPS bertugas untuk melakukan pendataan terhadap 250 keluarga.
Baca juga: Registrasi Sosial Ekonomi 2022, Sekda Jateng ajak semua pihak ikut menyukseskan
Baca juga: Pendataan Regsosek 2022, Wagub Jateng minta warga beri jawaban jujur
"Ada petugas nakal yang tidak ke lapangan untuk melakukan pendataan," kata Adhi di Semarang, Jawa Tengah, Rabu.
Ia mencontohkan temuan kasus petugas nakal di wilayah Kabupaten Kendal. Oknum petugas yang dimaksud menyebarkan daftar pertanyaan untuk pendataan melalui pesan siaran aplikasi Whatapps.
Menurut dia, sanksi terhadap yang bersangkutan telah dijatuhkan, yakni membuat surat pernyataan di atas meterai yang isinya tidak akan mengulangi perbuatannya.
Ia menyebutkan sanksi terberat terhadap petugas nakal pada pelaksanaan Regsosek ini yakni pemecatan.
"Tergantung kesalahannya, terberat bisa dipecat. Misalnya tidak melakukan tugasnya sama sekali dalam melakukan pendataan," katanya.
Upaya untuk mengantisipasi data palsu dalam proses pendataan, lanjut dia, sudah diantisipasi, salah satunya dengan kewajiban memfoto rumah warga yang didata untuk selanjutnya ditandai.
Ia mengatakan 61 ribu petugas diterjunkan dalam pelaksanaan Regsosek 2022 di Jawa Tengah yang sudah dimulai sejak 15 Oktober dan berakhir pada 14 November 2022.
Adapun jumlah keluarga di Jawa Tengah yang harus didata pada program tersebut mencapai 11,645 juta keluarga. Satu petugas BPS bertugas untuk melakukan pendataan terhadap 250 keluarga.
Baca juga: Registrasi Sosial Ekonomi 2022, Sekda Jateng ajak semua pihak ikut menyukseskan
Baca juga: Pendataan Regsosek 2022, Wagub Jateng minta warga beri jawaban jujur
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Peneliti Bussinessfirst: Rekomendasi Pansus tertolak Indeks Kepuasan Jamaah
02 October 2024 12:57 WIB