Pemungutan pajak penerangan jalan Kabupaten Batang ditargetkan Rp42 miliar
Kamis, 3 November 2022 20:04 WIB
Penjabat Bupati Batang Lani Dwi Rejeki (tengah) didampingi Sekda Batang Ari Yudianto dan Manajer PT PLN (Persero) UP3 Pekalongan Muhammad Khadafi (berbaju biru) pada acara penandatanganan nota kesepahaman, Rabu (2/11/2022). (ANTARA/HO-Humas Batang)
Batang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Batang, Jawa Tengah, terus mengoptimalkan pemungutan dan penyetoran pajak penerangan jalan (PPJ) serta pembayaran rekening listrik Pemkab Batang sesuai ketentuan dan syarat yang berlaku.
"Kami sudah melakukan nota kesepahaman (memorandum of understanding) dengan PT PLN Persero Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Pekalongan untuk pencapaiannya," kata Penjabat Bupati Batang Lani Dwi Rejeki di Batang, Kamis.
Menurut dia, nantinya akan mempermudah penerimaan pajak penerangan jalan dan meningkatkan efisiensi pembayaran rekening listrik penerangan jalan umum (PJU) serta pembayaran rekening listrik pemerintah daerah.
Ruang lingkup kesepakatan ini, kata dia, meliputi pemungutan dan penyetoran PPJ, pembayaran rekening listrik PJU, dan rekening listrik pemkab, serta legalisasi penerangan jalan umum.
"Adapun besaran pajak penerangan jalan pada 2022 ditetapkan mencapai Rp35 miliar sedang pada 2023 ditetapkan Rp42 miliar," kata Lani Dwi Rejeki.
Manajer PT PLN (Persero) UP3 Pekalongan Muhammad Khadafi mengatakan sampai saat ini pembayaran rekening listrik Pemkab Batang lancar, apalagi setelah adanya kerja sama ini dipastikan akan lebih lancar.
Sinergi berbentuk penandatanganan kesepakatan bersama ini, kata dia, untuk menjamin kelancaran penerimaan pendapatan asli daerah (PAD)
“Jadi semakin cepat pembayarannya, nanti kami juga akan menyetor ke PAD pun semakin cepat," kata Muhammad Khadafi.
"Kami sudah melakukan nota kesepahaman (memorandum of understanding) dengan PT PLN Persero Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Pekalongan untuk pencapaiannya," kata Penjabat Bupati Batang Lani Dwi Rejeki di Batang, Kamis.
Menurut dia, nantinya akan mempermudah penerimaan pajak penerangan jalan dan meningkatkan efisiensi pembayaran rekening listrik penerangan jalan umum (PJU) serta pembayaran rekening listrik pemerintah daerah.
Ruang lingkup kesepakatan ini, kata dia, meliputi pemungutan dan penyetoran PPJ, pembayaran rekening listrik PJU, dan rekening listrik pemkab, serta legalisasi penerangan jalan umum.
"Adapun besaran pajak penerangan jalan pada 2022 ditetapkan mencapai Rp35 miliar sedang pada 2023 ditetapkan Rp42 miliar," kata Lani Dwi Rejeki.
Manajer PT PLN (Persero) UP3 Pekalongan Muhammad Khadafi mengatakan sampai saat ini pembayaran rekening listrik Pemkab Batang lancar, apalagi setelah adanya kerja sama ini dipastikan akan lebih lancar.
Sinergi berbentuk penandatanganan kesepakatan bersama ini, kata dia, untuk menjamin kelancaran penerimaan pendapatan asli daerah (PAD)
“Jadi semakin cepat pembayarannya, nanti kami juga akan menyetor ke PAD pun semakin cepat," kata Muhammad Khadafi.
Pewarta : Kutnadi
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2024