Semarang (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Wonogiri menetapkan sopir Minibus Panca Tunggal yang mengalami kecelakaan tunggal dengan delapan korban tewas di Dusun Kepuh Kulon, Nguntoronadi, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, Senin (21/11), sebagai tersangka.

"Dari hasil gelar perkara, penyidik menetapkan W (44) sebagai tersangka," kata Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto dalam siaran pers di Semarang, Kamis.

Menurut dia, Satuan Lalu Lintas Polres Wonogiri telah melakukan olah TKP bersama Tim Traffic Accident Analysis (TAA) Polda Jateng.

Dari hasil olah TKP, kata dia, diketahui minibus nahas bernomor polisi AD 1685 BG tersebut terakhir kali menjalani uji KIR pada Maret 2021.

Selain itu, lanjut dia, tersangka W yang merupakan warga Nguntoronadi, Kabupaten Wonogiri itu, ternyata hanya mengantongi SIM A.

"Padahal untuk minibus harus memiliki SIM B1 umum," katanya.

Ia menambahkan minibus diketahui mengangkut 42 penumpang atau melebihi kapasitas.

Atas perbuatannya, tersangka yang saat ini sudah ditahan itu dijerat dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sebelumnya diberitakan, delapan orang tewas dalam kecelakaan lalu lintas tunggal sebuah Minibus Panca Tunggal di Dusun Kepuh Kulon, Nguntoronadi, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, Senin (21/11) malam.

Kecelakaan itu terjadi akibat minibus tidak mampu melewati jalan dengan kontur menanjak hingga akhirnya berjalan mundur tak terkendali dan terperosok ke dalam kolam warga yang berada di sekitar lokasi kejadian.

Baca juga: Korban tewas kecelakaan minibus di Wonogiri bertambah
Baca juga: Kecelakaan minibus di Wonogiri, enam tewas