Sopir minibus maut Wonogiri jadi tersangka
Kamis, 24 November 2022 19:46 WIB
Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto mengunjungi korban luka kecelakaan tunghal minubus yang masih dirawat di rumah sakit di Wonogiri, Kamis. (ANTARA/ HO-Polres Wonogiri)
Semarang (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Wonogiri menetapkan sopir Minibus Panca Tunggal yang mengalami kecelakaan tunggal dengan delapan korban tewas di Dusun Kepuh Kulon, Nguntoronadi, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, Senin (21/11), sebagai tersangka.
"Dari hasil gelar perkara, penyidik menetapkan W (44) sebagai tersangka," kata Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto dalam siaran pers di Semarang, Kamis.
Menurut dia, Satuan Lalu Lintas Polres Wonogiri telah melakukan olah TKP bersama Tim Traffic Accident Analysis (TAA) Polda Jateng.
Dari hasil olah TKP, kata dia, diketahui minibus nahas bernomor polisi AD 1685 BG tersebut terakhir kali menjalani uji KIR pada Maret 2021.
Selain itu, lanjut dia, tersangka W yang merupakan warga Nguntoronadi, Kabupaten Wonogiri itu, ternyata hanya mengantongi SIM A.
"Padahal untuk minibus harus memiliki SIM B1 umum," katanya.
Ia menambahkan minibus diketahui mengangkut 42 penumpang atau melebihi kapasitas.
Atas perbuatannya, tersangka yang saat ini sudah ditahan itu dijerat dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sebelumnya diberitakan, delapan orang tewas dalam kecelakaan lalu lintas tunggal sebuah Minibus Panca Tunggal di Dusun Kepuh Kulon, Nguntoronadi, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, Senin (21/11) malam.
Kecelakaan itu terjadi akibat minibus tidak mampu melewati jalan dengan kontur menanjak hingga akhirnya berjalan mundur tak terkendali dan terperosok ke dalam kolam warga yang berada di sekitar lokasi kejadian.
Baca juga: Korban tewas kecelakaan minibus di Wonogiri bertambah
Baca juga: Kecelakaan minibus di Wonogiri, enam tewas
"Dari hasil gelar perkara, penyidik menetapkan W (44) sebagai tersangka," kata Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto dalam siaran pers di Semarang, Kamis.
Menurut dia, Satuan Lalu Lintas Polres Wonogiri telah melakukan olah TKP bersama Tim Traffic Accident Analysis (TAA) Polda Jateng.
Dari hasil olah TKP, kata dia, diketahui minibus nahas bernomor polisi AD 1685 BG tersebut terakhir kali menjalani uji KIR pada Maret 2021.
Selain itu, lanjut dia, tersangka W yang merupakan warga Nguntoronadi, Kabupaten Wonogiri itu, ternyata hanya mengantongi SIM A.
"Padahal untuk minibus harus memiliki SIM B1 umum," katanya.
Ia menambahkan minibus diketahui mengangkut 42 penumpang atau melebihi kapasitas.
Atas perbuatannya, tersangka yang saat ini sudah ditahan itu dijerat dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sebelumnya diberitakan, delapan orang tewas dalam kecelakaan lalu lintas tunggal sebuah Minibus Panca Tunggal di Dusun Kepuh Kulon, Nguntoronadi, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, Senin (21/11) malam.
Kecelakaan itu terjadi akibat minibus tidak mampu melewati jalan dengan kontur menanjak hingga akhirnya berjalan mundur tak terkendali dan terperosok ke dalam kolam warga yang berada di sekitar lokasi kejadian.
Baca juga: Korban tewas kecelakaan minibus di Wonogiri bertambah
Baca juga: Kecelakaan minibus di Wonogiri, enam tewas
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Kemenag: Semua Bus Shalawat punya spesifikasi city bus yang ramah lansia
18 September 2024 20:02 WIB
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kos-kosan di Kelurahan Mewek Purbalingga jadi lokasi prostitusi daring, polisi tangkap dua orang
13 November 2024 15:16 WIB