Kejati Jateng tangkap tersangka korupsi kredit BJB di Bandara Semarang
Kamis, 22 Desember 2022 16:22 WIB
Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. ANTARA/I.C.Senjaya
Semarang (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) menangkap tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit di Bank BJB Cabang Semarang Agus Hartono, di Bandara Ahmad Yani, Semarang, Kamis.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jateng Bambang Tejo mengatakan penangkapan tersebut merupakan upaya paksa setelah mangkir dari panggilan penyidik.
"Diamankan karena setelah telah dipanggil secara patut yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan penyidik," katanya.
Agus Hartono merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit di Bank BJB Cabang Semarang dengan menggunakan PT Seruni Prima Perkasa pada 2017.
Pencairan kredit tersebut, kata dia, menggunakan order pembelian palsu.
Selain itu, kata dia lagi, penggunaan kredit tersebut tidak sesuai dengan tujuan pengajuan kredit.
Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jateng, menurut dia, kerugian negara yang terjadi mencapai Rp25 miliar.
Sebelumnya, Kepala Kejati Jateng I Made Suarnawan mengatakan terdapat beberapa surat perintah penyidikan kasus dugaan korupsi atas nama Agus Hartono.
Agus Hartono sendiri sempat mengajukan gugatan praperadilan atas dugaan kasus korupsi tersebut dan dikabulkan oleh PN Semarang.
Menurut Suarnawan, kejaksaan menghormati putusan praperadilan tersebut yang menyangkut dugaan korupsi di bank tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jateng Bambang Tejo mengatakan penangkapan tersebut merupakan upaya paksa setelah mangkir dari panggilan penyidik.
"Diamankan karena setelah telah dipanggil secara patut yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan penyidik," katanya.
Agus Hartono merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit di Bank BJB Cabang Semarang dengan menggunakan PT Seruni Prima Perkasa pada 2017.
Pencairan kredit tersebut, kata dia, menggunakan order pembelian palsu.
Selain itu, kata dia lagi, penggunaan kredit tersebut tidak sesuai dengan tujuan pengajuan kredit.
Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jateng, menurut dia, kerugian negara yang terjadi mencapai Rp25 miliar.
Sebelumnya, Kepala Kejati Jateng I Made Suarnawan mengatakan terdapat beberapa surat perintah penyidikan kasus dugaan korupsi atas nama Agus Hartono.
Agus Hartono sendiri sempat mengajukan gugatan praperadilan atas dugaan kasus korupsi tersebut dan dikabulkan oleh PN Semarang.
Menurut Suarnawan, kejaksaan menghormati putusan praperadilan tersebut yang menyangkut dugaan korupsi di bank tersebut.
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Buktikan komitmen K3 yang tinggi, Kilang Pertamina Cilacap raih 129 juta jam kerja aman
20 September 2024 16:31 WIB
Kilang Pertamina Cilacap berdayakan pemuda melalui pelatihan las listrik tingkat tinggi
18 September 2024 20:05 WIB
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kos-kosan di Kelurahan Mewek Purbalingga jadi lokasi prostitusi daring, polisi tangkap dua orang
13 November 2024 15:16 WIB