KPPBC Kudus tangani 19 kasus cukai rokok ilegal
Jumat, 23 Desember 2022 20:36 WIB
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Kudus Moch. Arif Setijo Noegroho berfoto bersama sambil menunjukkan rokok ilegal hasil penindakan di kantor KPPBC Kudus. ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif
Kudus (ANTARA) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah, sepanjang tahun 2022 menangani 19 kasus rokok ilegal dan 11 kasus di antaranya dinyatakan P-21 atau lengkap.
"Kami juga sudah menyerahkan tersangka dan barang buktinya ke kejaksaan negeri," kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Kudus Moch. Arif Setijo Noegroho di Kudus, Jumat.
Sementara itu sisanya, kata dia, masih ada yang tahap pemeriksaan sebanyak empat kasus, serta kasus lainnya ada yang berkasnya dikembalikan oleh Kejaksaan Negeri Kudus dan ada pula lanjutan kasus tahun sebelumnya.
Terkait dengan pengembalian berkas kasus, dia menjelaskan bahwa otak pelakunya belum terungkap, sedangkan sopir dan kernet yang mengantarkan rokok ilegal saat penangkapan mengaku tidak mengenal pemilik rokok ilegal karena hanya bertugas mengantarkan barang.
Meskipun demikian, pihaknya tidak menyerah dalam mengungkap kasus rokok ilegal karena selama 2022 berhasil mengungkap 111 kasus rokok ilegal. Adapun barang bukti rokok ilegal yang diamankan sebanyak 17,66 juta batang.
Dari jumlah barang bukti sebanyak itu, nilainya ditaksir sebesar Rp20 miliar, sedangkan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp13,55 juta.
Selain mengamankan rokok ilegal, Bea Cukai Kudus juga mengamankan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal sebanyak 20,7 liter dan narkotika, psikotropika, dan precursor (NPP) sebanyak 1,01 gram.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak membeli, menjual, atau mendistribusikan rokok ilegal karena selain merugikan penerimaan negara juga ada ancaman sanksi pidana yang bakal merugikan pelakunya.
"Jika masyarakat mengetahui informasi terkait dengan produksi maupun peredaran rokok ilegal, bisa menyampaikan ke Bea Cukai Kudus atau aparat penegak hukum terkait," ujarnya.
"Kami juga sudah menyerahkan tersangka dan barang buktinya ke kejaksaan negeri," kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Kudus Moch. Arif Setijo Noegroho di Kudus, Jumat.
Sementara itu sisanya, kata dia, masih ada yang tahap pemeriksaan sebanyak empat kasus, serta kasus lainnya ada yang berkasnya dikembalikan oleh Kejaksaan Negeri Kudus dan ada pula lanjutan kasus tahun sebelumnya.
Terkait dengan pengembalian berkas kasus, dia menjelaskan bahwa otak pelakunya belum terungkap, sedangkan sopir dan kernet yang mengantarkan rokok ilegal saat penangkapan mengaku tidak mengenal pemilik rokok ilegal karena hanya bertugas mengantarkan barang.
Meskipun demikian, pihaknya tidak menyerah dalam mengungkap kasus rokok ilegal karena selama 2022 berhasil mengungkap 111 kasus rokok ilegal. Adapun barang bukti rokok ilegal yang diamankan sebanyak 17,66 juta batang.
Dari jumlah barang bukti sebanyak itu, nilainya ditaksir sebesar Rp20 miliar, sedangkan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp13,55 juta.
Selain mengamankan rokok ilegal, Bea Cukai Kudus juga mengamankan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal sebanyak 20,7 liter dan narkotika, psikotropika, dan precursor (NPP) sebanyak 1,01 gram.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak membeli, menjual, atau mendistribusikan rokok ilegal karena selain merugikan penerimaan negara juga ada ancaman sanksi pidana yang bakal merugikan pelakunya.
"Jika masyarakat mengetahui informasi terkait dengan produksi maupun peredaran rokok ilegal, bisa menyampaikan ke Bea Cukai Kudus atau aparat penegak hukum terkait," ujarnya.
Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kos-kosan di Kelurahan Mewek Purbalingga jadi lokasi prostitusi daring, polisi tangkap dua orang
13 November 2024 15:16 WIB