Pakar nilai tuntutan hukuman kasus Brigadir Joshua penuhi rasa keadilan
Jumat, 20 Januari 2023 15:53 WIB
Pakar hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Prof. Hibnu Nugroho. ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi
Purwokerto (ANTARA) - Pakar hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Prof. Hibnu Nugroho menilai tuntutan hukuman yang disampaikan jaksa penuntut umum dalam kasus pembunuhan Brigadir Joshua telah memenuhi rasa keadilan.
"Tuntutan jaksa saya kira sudah berdasarkan keadilan dan kebenaran. Artinya, jaksa secara bukti materiil bahwa para terdakwa, yaitu FS, kemudian Bu PC, KM, RR, dan RE itu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana," katanya di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Jumat.
Dalam hal ini, tuntutan hukuman para terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Joshua, yakni Ferdy Sambo (FS) dituntut hukuman seumur hidup, Putri Candrawati dituntut 8 tahun penjara, Kuat Maruf (KM) dituntut 8 tahun penjara, Ricky Rizal (RR) dituntut 8 tahun penjara, dan Richard Eliezer (RE) dituntut 12 tahu penjara.
Prof. Hibnu mengatakan dalam tuntutannya, jaksa sudah memperhatikan peran masing-masing terdakwa, baik FS, PC, KM, RR, dan RE.
Ia mengakui jika sekarang muncul pertanyaan mengapa tuntutan hukuman terhadap PC sama dengan tuntutan terhadap KM dan RR.
Menurut dia, hal itu terjadi karena adanya perkembangan baru dalam hukum, yakni untuk wanita ada pertimbangan gender.
"Mosok suami-istri dipidana sama, kan dia punya anak, itu saya kira berpikir progresifnya di situ. Itu kan pikiran dari penuntut umum," kata Guru Besar Fakultas Hukum Unsoed itu.
Selanjutnya terkait dengan RE yang dituntut hukuman 12 tahun penjara, kata dia, hal itu disebabkan yang bersangkutan bertindak sebagai sebagai pelaku sehingga tuntutan hukumannya tinggi.
Terkait dengan pertanyaannya mengapa RE tidak dijadikan sebagai justice collaborator (JC), Prof. Hibnu mengatakan JC merupakan rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), sedangkan dalam kasus tersebut RE agak sulit dijadikan sebagai justice collaborator.
"Memang itu rekomendasi dari LPSK, dan rekomendasi kan bisa dipakai, bisa tidak. Karena pertimbangan jaksa, dia (RE) eksekutor, dia yang menembak, maka dalam tuntutan hukumannya, pandangan jaksa berdasarkan tuntutan seumur hidup terhadap FS, sehingga turunnya menjadi 12 tahun," jelasnya.
Lebih lanjut, Prof. Hibnu mengatakan tahapan tuntutan sudah selesai yang akan dilanjutkan dengan pembelaan para penasihat hukum dengan harapan hukumannya nanti bisa berubah dan hal itu sudah ranah hakim semua.
"Artinya, penuntut umum sudah memberikan suatu pembuktian yang menurut undang-undang, berdasarkan keadilan, dan perspektif dari penuntut umum. Itu yang perlu kita hargai seperti itu," tegasnya.
Terkait dengan perbedaan pendapat, Prof. Hibnu mengatakan yang namanya suatu peradilan ujungnya adalah bagaimana hakim melihat dari tuntutan penuntut umum dan pembelaan masing-masing penasihat hukum.
Baca juga: Eksepsi Putri Chandrawati ditolak
Baca juga: Hari ini JPU sampaikan tanggapan atas eksepsi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
"Tuntutan jaksa saya kira sudah berdasarkan keadilan dan kebenaran. Artinya, jaksa secara bukti materiil bahwa para terdakwa, yaitu FS, kemudian Bu PC, KM, RR, dan RE itu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana," katanya di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Jumat.
Dalam hal ini, tuntutan hukuman para terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Joshua, yakni Ferdy Sambo (FS) dituntut hukuman seumur hidup, Putri Candrawati dituntut 8 tahun penjara, Kuat Maruf (KM) dituntut 8 tahun penjara, Ricky Rizal (RR) dituntut 8 tahun penjara, dan Richard Eliezer (RE) dituntut 12 tahu penjara.
Prof. Hibnu mengatakan dalam tuntutannya, jaksa sudah memperhatikan peran masing-masing terdakwa, baik FS, PC, KM, RR, dan RE.
Ia mengakui jika sekarang muncul pertanyaan mengapa tuntutan hukuman terhadap PC sama dengan tuntutan terhadap KM dan RR.
Menurut dia, hal itu terjadi karena adanya perkembangan baru dalam hukum, yakni untuk wanita ada pertimbangan gender.
"Mosok suami-istri dipidana sama, kan dia punya anak, itu saya kira berpikir progresifnya di situ. Itu kan pikiran dari penuntut umum," kata Guru Besar Fakultas Hukum Unsoed itu.
Selanjutnya terkait dengan RE yang dituntut hukuman 12 tahun penjara, kata dia, hal itu disebabkan yang bersangkutan bertindak sebagai sebagai pelaku sehingga tuntutan hukumannya tinggi.
Terkait dengan pertanyaannya mengapa RE tidak dijadikan sebagai justice collaborator (JC), Prof. Hibnu mengatakan JC merupakan rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), sedangkan dalam kasus tersebut RE agak sulit dijadikan sebagai justice collaborator.
"Memang itu rekomendasi dari LPSK, dan rekomendasi kan bisa dipakai, bisa tidak. Karena pertimbangan jaksa, dia (RE) eksekutor, dia yang menembak, maka dalam tuntutan hukumannya, pandangan jaksa berdasarkan tuntutan seumur hidup terhadap FS, sehingga turunnya menjadi 12 tahun," jelasnya.
Lebih lanjut, Prof. Hibnu mengatakan tahapan tuntutan sudah selesai yang akan dilanjutkan dengan pembelaan para penasihat hukum dengan harapan hukumannya nanti bisa berubah dan hal itu sudah ranah hakim semua.
"Artinya, penuntut umum sudah memberikan suatu pembuktian yang menurut undang-undang, berdasarkan keadilan, dan perspektif dari penuntut umum. Itu yang perlu kita hargai seperti itu," tegasnya.
Terkait dengan perbedaan pendapat, Prof. Hibnu mengatakan yang namanya suatu peradilan ujungnya adalah bagaimana hakim melihat dari tuntutan penuntut umum dan pembelaan masing-masing penasihat hukum.
Baca juga: Eksepsi Putri Chandrawati ditolak
Baca juga: Hari ini JPU sampaikan tanggapan atas eksepsi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
Pewarta : Sumarwoto
Editor : Edhy Susilo
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Kemenkumham Jateng "Terbaik Pendampingan Penilaian Indeks Reformasi Hukum"
03 December 2024 16:00 WIB
Tim hukum Andika-Hendi minta sosialisasi aturan pidana netralitas TNI/ Polri dimasifkan
18 November 2024 19:15 WIB
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kemenkumham Jateng dampingi pemeriksaan indikasi geografis Kopi Arabika Java Semarang
16 December 2024 7:30 WIB