Hari ini DKPP periksa KPU dan Bawaslu RI
Senin, 13 Februari 2023 7:58 WIB
Dokumentasi - Suasana sidang pembacaan putusan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP RI, Jakarta, Rabu (1-2-2023). ANTARA/HO-Humas DKPP
Jakarta (ANTARA) - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) hari ini akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) terhadap seluruh anggota KPU RI dan Bawaslu RI di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin.
"DKPP akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran KEPP perkara Nomor 6-PKE-DKPP/I/2023 di Ruang Sidang DKPP RI, Jakarta, Senin pukul 10.00 WIB," kata Sekretaris DKPP Yudia Ramli dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin pagi.
Pemeriksaan tersebut terkait dengan dugaan pelanggaran KEPP oleh anggota KPU RI dan Bawaslu RI dalam tahapan pendaftaran Partai Kedaulatan Rakyat (PKR) sebagai calon peserta Pemilu 2024 yang diadukan oleh Ketua Umum PKR Tuntas Subagyo dan Sekretaris Jenderal PKR Sigit Prawoso. Mereka memberikan kuasa kepada R. Indra Priangkasa.
Dalam aduannya, mereka menduga Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dan para anggota KPU RI, yakni Betty Epsilon Idroos, Mochammad Afifuddin, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz sebagai teradu I sampai VII tidak profesional dan tidak berkepastian hukum dalam melaksanakan pendaftaran PKR sebagai calon peserta Pemilu 2024.
Berikutnya, pihak pengadu menduga Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dan para anggota Bawaslu RI, yaitu Herwyn J.H. Malonda, Puadi, Lolly Suhenty, dan Totok Hariyono sebagai teradu VIII sampai XII tidak profesional dan tidak berkepastian hukum dalam melaksanakan sidang ajudikasi pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 karena mengesampingkan bukti dokumen yang tersimpan dalam 38 flashdisk.
"DKPP akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran KEPP perkara Nomor 6-PKE-DKPP/I/2023 di Ruang Sidang DKPP RI, Jakarta, Senin pukul 10.00 WIB," kata Sekretaris DKPP Yudia Ramli dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin pagi.
Pemeriksaan tersebut terkait dengan dugaan pelanggaran KEPP oleh anggota KPU RI dan Bawaslu RI dalam tahapan pendaftaran Partai Kedaulatan Rakyat (PKR) sebagai calon peserta Pemilu 2024 yang diadukan oleh Ketua Umum PKR Tuntas Subagyo dan Sekretaris Jenderal PKR Sigit Prawoso. Mereka memberikan kuasa kepada R. Indra Priangkasa.
Dalam aduannya, mereka menduga Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dan para anggota KPU RI, yakni Betty Epsilon Idroos, Mochammad Afifuddin, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz sebagai teradu I sampai VII tidak profesional dan tidak berkepastian hukum dalam melaksanakan pendaftaran PKR sebagai calon peserta Pemilu 2024.
Berikutnya, pihak pengadu menduga Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dan para anggota Bawaslu RI, yaitu Herwyn J.H. Malonda, Puadi, Lolly Suhenty, dan Totok Hariyono sebagai teradu VIII sampai XII tidak profesional dan tidak berkepastian hukum dalam melaksanakan sidang ajudikasi pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 karena mengesampingkan bukti dokumen yang tersimpan dalam 38 flashdisk.
Pewarta : Tri Meilani Ameliya
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
BPJS Ketenagakerjaan Jateng-DIY sama KPU beri santunan petugas KPPS yang wafat
06 December 2024 21:52 WIB