Semarang (ANTARA) - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk  (Bank bjb) memastikan pelayanan operasional kantor cabang Semarang tidak terganggu dengan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Seruni Prima Perkasa yang ditangani Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

"Bank bjb cabang Semarang tetap memberikan pelayanan terbaik kepada nasabah," kata Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank bjb Widi Hartoto dalam siaran pers di Semarang, Rabu.

Menurut dia, bjb memiliki mekanisme teruji yang mengedepankan kepentingan nasabah, termasuk menempatkan keluhan maupun pengaduan sebagai prioritas.

Pertumbuhan perseroan, lanjut dia, selaras dengan komitmen bank untuk menjaga proses audit internal secara ketat.

"Tak terkecuali selalu berkoordinasi dan mematuhi segala regulasi yang diterbitkan oleh OJK dan instansi berwenang lainnya," katanya.

Ia menjelaskan kegiatan perbankan yang dijalankan bjb pada.prinsipnya sesuai dengan prosedur standar operasional yang berlaku.

Ia menambahkan prinsip "Good Corporate Governance" sebagai pedoman etika tata kelola yang mengatur mekanisme
pelaporan atas dugaan penyimpangan menjadi jiwa utama bank bjb dalam setiap pelaksanaan usahanya.

Berkaitan dengan perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Seruni Prima Perkasa, ia membenarkan bahwa perusahaan tersebut merupakan salah satu debitur bjb cabang Semarang yang memperoleh fasilitas kredit sebesar Rp17,8 miliar pada 2017-2018.

Pinjaman sebanyak itu, kata dia, diperuntukkan bagi pembiayaan modal kerja dalam pada miliar pembiayaan proyek pekerjaan dari PT TJB Power Service dan PT Komipo Pembangkit Jawa Bali.

Agus Hartono selaku Komisaris Utama dan Dion Prayudha selaku Direkur PT Seruni Prima Perkasa diduga mengajukan penarikan fasilitas kredit di bjb dengan menggunakan 'purchase order' fiktif.

Atas dugaan pidana tersebut, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.