MAKI minta PN Semarang perintahkan Kapolda Jateng pidanakan calo polisi
Selasa, 11 April 2023 14:36 WIB
Hakim Tunggal Kairul Salah menyidangkan permohonan praperadilan terhadap kasus lima anggota polisi calo penerimaan Bintara Polri 2022 di PN Semarang, Selasa. (11/4/2023) ANTARA/ I.C.Senjaya
Semarang (ANTARA) - Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) meminta Pengadilan Negeri Semarang untuk memerintahkan kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah melakukan proses hukum terhadap lima orang anggota polisi yang diduga menjadi calo penerimaan bintara Polri tahun 2022.
"Memerintahkan termohon untuk melakukan proses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi dalam proses penerimaan calon anggota Polri periode 2022," kata kuasa hukum MAKI Dwi Nurdiansyah dalam permohonan praperadilan yang disampaikan pada sidang di PN Semarang, Selasa.
MAKI juga meminta PN Semarang memerintahkan Kapolda Jawa Tengah untuk menetapkan kelima orang anggota polisi yang terlibat kasus tersebut sebagai tersangka dan dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
"Kalau memang sudah ada penyidikan maka segera limpahkan ke penuntut umum," katanya dalam sidang yang dipimpin hakim tunggal Kairul Saleh.
Dwi mengatakan hingga hari ini tidak diketahui sejauh mana perkembangan penanganan perkara tersebut.
Padahal, kasus tersebut sudah memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan kelima anggota polisi tersebut sebagai tersangka.
Ia menambahkan meski uang yang diduga hasil pungutan liar yang berasal dari para orang tua calon bintara tersebut telah dikembalikan, hal tersebut tidak menghapuskan pidana yang dilakukan.
Atas permohonan tersebut, hakim memberi kesempatan kepada kuasa hukum termohon untuk menyampaikan jawaban pada sidang selanjutnya yang digelar Rabu (12/4).
Sebelumnya, lima anggota polisi yang diduga menjadi calo penerimaan bintara Polri di Polda Jawa Tengah diproses pidana. Penanganan perkara itu dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah.
Lima anggota polisi itu masing-masing Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z. dan Brigadir EW. Mereka telah terbukti melanggar Kode Etik Profesi Kepolisian.
Tiga anggota polisi masing-masing Kompol AR, Kompol KN dan AKP CS dijatuhi hukuman demosi selama dua tahun
Sedangkan dua pelaku lain, yakni Bripka Z dan Brigadir EW dijatuhi hukuman ditempatkan di tempat khusus masing-masing selama 21 hari dan 31 hari.
Dalam perbuatannya, para anggota polisi tersebut memperoleh uang yang dipungut dari para orang tua calon bintara dengan jumlah total mencapai Rp9 miliar.
"Memerintahkan termohon untuk melakukan proses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi dalam proses penerimaan calon anggota Polri periode 2022," kata kuasa hukum MAKI Dwi Nurdiansyah dalam permohonan praperadilan yang disampaikan pada sidang di PN Semarang, Selasa.
MAKI juga meminta PN Semarang memerintahkan Kapolda Jawa Tengah untuk menetapkan kelima orang anggota polisi yang terlibat kasus tersebut sebagai tersangka dan dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
"Kalau memang sudah ada penyidikan maka segera limpahkan ke penuntut umum," katanya dalam sidang yang dipimpin hakim tunggal Kairul Saleh.
Dwi mengatakan hingga hari ini tidak diketahui sejauh mana perkembangan penanganan perkara tersebut.
Padahal, kasus tersebut sudah memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan kelima anggota polisi tersebut sebagai tersangka.
Ia menambahkan meski uang yang diduga hasil pungutan liar yang berasal dari para orang tua calon bintara tersebut telah dikembalikan, hal tersebut tidak menghapuskan pidana yang dilakukan.
Atas permohonan tersebut, hakim memberi kesempatan kepada kuasa hukum termohon untuk menyampaikan jawaban pada sidang selanjutnya yang digelar Rabu (12/4).
Sebelumnya, lima anggota polisi yang diduga menjadi calo penerimaan bintara Polri di Polda Jawa Tengah diproses pidana. Penanganan perkara itu dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah.
Lima anggota polisi itu masing-masing Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z. dan Brigadir EW. Mereka telah terbukti melanggar Kode Etik Profesi Kepolisian.
Tiga anggota polisi masing-masing Kompol AR, Kompol KN dan AKP CS dijatuhi hukuman demosi selama dua tahun
Sedangkan dua pelaku lain, yakni Bripka Z dan Brigadir EW dijatuhi hukuman ditempatkan di tempat khusus masing-masing selama 21 hari dan 31 hari.
Dalam perbuatannya, para anggota polisi tersebut memperoleh uang yang dipungut dari para orang tua calon bintara dengan jumlah total mencapai Rp9 miliar.
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
BPJS Ketenagakerjaan ingatkan jangan gunakan calo saat ajukan klaim JHT
24 October 2023 5:19 WIB, 2023
Hakim tolak praperadilan MAKI atas penanganan pidana polisi calo bintara di Polda Jateng
17 April 2023 13:17 WIB, 2023
Sidang praperadilan calo bintara, pengacara Kapolda Jateng tak ajukan bukti
13 April 2023 23:16 WIB, 2023
Polda Jateng ungkap lima polisi calo bintara Polri tidak pernah diproses pidana
12 April 2023 14:29 WIB, 2023
Kejanggalan - kejanggalan di balik PTDH lima polisi calo bintara di Jateng
22 March 2023 11:18 WIB, 2023