Sidang praperadilan calo bintara, pengacara Kapolda Jateng tak ajukan bukti
Kamis, 13 April 2023 23:16 WIB
Hakim tunggal Kairul Saleh memeriksa bukti surat yang diajukan dalam sidang praperadilan MAKI di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis. (ANTARA/ I.C.Senjaya)
Semarang (ANTARA) - Kuasa hukum Kapolda Jawa Tengah tidak mengajukan bukti surat maupun saksi dalam sidang permohonan praperadilan atas penanganan kasus dugaan calo dalam penerimaan bintara Polri tahun 2022.
Sidang praperadilan yang dipimpin Hakim Kairul Soleh, selaku hakim tunggal, di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jawa Tengah, Kamis, digelar dengan agenda penyampaian bukti surat.
Dalam kesempatan itu, hanya kuasa hukum Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) selaku pemohon yang mengajukan bukti surat.
"Ada lima bukti surat yang disampaikan oleh pemohon. Untuk termohon, tidak ada bukti surat," kata Kairul Soleh.
Usai menerima pengajuan bukti surat, hakim menanyakan kesiapan kedua pihak untuk mengajukan saksi maupun ahli. Baik MAKI sebagai pemohon maupun Kapolda Jawa Tengah sebagai termohon sama-sama tidak akan mengajukan saksi maupun ahli.
Atas hal tersebut, Kairul Saleh mempersilakan kedua pihak untuk menyampaikan kesimpulan pada sidang yang digelar pada Jumat (14/4).
Kuasa hukum Kapolda Jawa Tengah, saat ditemui usai sidang, enggan memberikan keterangan berkaitan dengan sidang hari ini.
Sementara itu, kuasa hukum MAKI Utomo Kurniawan menyebutkan ada lima bukti surat, antara lain mengenai legal standing MAKI serta dokumentasi berbagai pemberitaan di media massa tentang kasus dugaan calo bintara tersebut.
Utomo mengatakan MAKI tidak mengajukan saksi maupun ahli karena sejak awal sudah menduga jika kuasa hukum Kapolda Jawa Tengah juga tidak akan mengajukan.
Sebelumnya diberitakan, lima anggota polisi yang diduga sebagai calo penerimaan bintara Polri di Polda Jawa Tengah diproses pidana. Penanganan perkara itu dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah.
Lima anggota polisi ialah Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW. Mereka telah terbukti melanggar Kode Etik Profesi Kepolisian.
Tiga anggota polisi, yakni Kompol AR, Kompol KN, dan AKP CS dijatuhi hukuman demosi selama dua tahun; sedangkan dua lainnya yaitu Bripka Z dan Brigadir EW dijatuhi hukuman dengan ditempatkan di tempat khusus masing-masing selama 21 hari dan 31 hari.
Dalam perbuatannya, para anggota polisi tersebut memperoleh uang yang dipungut dari para orang tua calon bintara dengan jumlah total mencapai Rp9 miliar.
Sidang praperadilan yang dipimpin Hakim Kairul Soleh, selaku hakim tunggal, di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jawa Tengah, Kamis, digelar dengan agenda penyampaian bukti surat.
Dalam kesempatan itu, hanya kuasa hukum Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) selaku pemohon yang mengajukan bukti surat.
"Ada lima bukti surat yang disampaikan oleh pemohon. Untuk termohon, tidak ada bukti surat," kata Kairul Soleh.
Usai menerima pengajuan bukti surat, hakim menanyakan kesiapan kedua pihak untuk mengajukan saksi maupun ahli. Baik MAKI sebagai pemohon maupun Kapolda Jawa Tengah sebagai termohon sama-sama tidak akan mengajukan saksi maupun ahli.
Atas hal tersebut, Kairul Saleh mempersilakan kedua pihak untuk menyampaikan kesimpulan pada sidang yang digelar pada Jumat (14/4).
Kuasa hukum Kapolda Jawa Tengah, saat ditemui usai sidang, enggan memberikan keterangan berkaitan dengan sidang hari ini.
Sementara itu, kuasa hukum MAKI Utomo Kurniawan menyebutkan ada lima bukti surat, antara lain mengenai legal standing MAKI serta dokumentasi berbagai pemberitaan di media massa tentang kasus dugaan calo bintara tersebut.
Utomo mengatakan MAKI tidak mengajukan saksi maupun ahli karena sejak awal sudah menduga jika kuasa hukum Kapolda Jawa Tengah juga tidak akan mengajukan.
Sebelumnya diberitakan, lima anggota polisi yang diduga sebagai calo penerimaan bintara Polri di Polda Jawa Tengah diproses pidana. Penanganan perkara itu dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah.
Lima anggota polisi ialah Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW. Mereka telah terbukti melanggar Kode Etik Profesi Kepolisian.
Tiga anggota polisi, yakni Kompol AR, Kompol KN, dan AKP CS dijatuhi hukuman demosi selama dua tahun; sedangkan dua lainnya yaitu Bripka Z dan Brigadir EW dijatuhi hukuman dengan ditempatkan di tempat khusus masing-masing selama 21 hari dan 31 hari.
Dalam perbuatannya, para anggota polisi tersebut memperoleh uang yang dipungut dari para orang tua calon bintara dengan jumlah total mencapai Rp9 miliar.
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Pengadilan Negeri Semarang tolak praperadilan notaris tersangka pemalsuan akta
23 November 2023 23:05 WIB, 2023
Hakim tolak praperadilan MAKI atas penanganan pidana polisi calo bintara di Polda Jateng
17 April 2023 13:17 WIB, 2023
MAKI minta PN Semarang perintahkan Kapolda Jateng pidanakan calo polisi
11 April 2023 14:36 WIB, 2023
Pengadilan kabulkan praperadilan SP3 keterangan palsu di Polrestabes Semarang
22 October 2022 20:04 WIB, 2022
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kemenkumham Jateng dampingi pemeriksaan indikasi geografis Kopi Arabika Java Semarang
16 December 2024 7:30 WIB