Warga Wangon Banyumas tolak pembangunan toko modern tanpa izin
Jumat, 14 April 2023 13:54 WIB
Toko salah satu jaringan toko modern siap beroperasi di Desa Wangon, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, meskipun pembangunannya tanpa izin atau persetujuan warga sekitar. ANTARA/Dokumentasi/Eko Purwanto
Banyumas (ANTARA) - Sejumlah warga Desa Wangon, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, menolak pembangunan toko modern di wilayah itu karena tanpa izin warga sekitar dan dikhawatirkan akan mematikan usaha pedagang kecil.
"Dulu, salah satu jaringan toko modern pernah akan membangun di sekitar tempat itu tapi dibatalkan," kata Eko Purwanto selaku perwakilan warga Desa Wangon, Kecamatan Wangon, Banyumas, Jumat.
Akan tetapi saat sekarang, kata dia, tiba-tiba telah selesai dibangun sebuah toko modern siap operasi dari jaringan yang lain.
Menurut dia, proses pembangunan toko modern milik warga luar Kabupaten Banyumas itu berlangsung sangat cepat.
Padahal sejak dulu, lanjut dia, banyak warga yang tidak setuju atau menolak memberikan izin pembangunan toko modern
"Sampai saat ini saya dan beberapa pedagang lainnya belum memberikan izin atau persetujuan atas pembangunan toko modern itu. Mereka juga tidak pernah menyosialisasikan rencana pembangunannya," kata dia yang juga salah seorang pemilik toko kelontong terdekat dengan toko modern tersebut.
Ia mengatakan dalam radius 50-100 meter dari lokasi toko modern itu terdapat toko-toko milik pedagang kecil yang notabene merupakan warga Desa Wangon.
Oleh karena itu, Eko mengharapkan perizinan pembangunan toko modern dapat ditinju ulang karena sebelumnya Pemerintah Kabupaten Banyumas pernah mengeluarkan moratorium pembangunan toko modern.
Saat dikonfirmasi wartawan, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Banyumas Arif Rochman mengatakan jika sebenarnya moratorium toko modern di Kabupaten Banyumas hingga saat ini belum dicabut.
Akan tetapi saat sekarang, kata dia, semua bentuk perizinan termasuk izin pendirian toko modern masuk dalam online single submission (OSS), sehingga pemerintah daerah tidak lagi mempunyai kewenangan utuh.
Menurut dia, persyaratan pendirian toko modern sudah ada di OSS, sehingga izin secara otomatis akan keluar ketika pemohon bisa melengkapi persyaratan perizinan tersebut.
"Di luar ketentuan tersebut, memang ada salah satu toko modern yang selalu meminta izin minimal 100 warga terdekat, tetapi ada juga toko modern yang mengesampingkan izin warga," tegasnya.
Baca juga: Di Bangkalan, toko dan warung dilarang buka selama Ramadhan
"Dulu, salah satu jaringan toko modern pernah akan membangun di sekitar tempat itu tapi dibatalkan," kata Eko Purwanto selaku perwakilan warga Desa Wangon, Kecamatan Wangon, Banyumas, Jumat.
Akan tetapi saat sekarang, kata dia, tiba-tiba telah selesai dibangun sebuah toko modern siap operasi dari jaringan yang lain.
Menurut dia, proses pembangunan toko modern milik warga luar Kabupaten Banyumas itu berlangsung sangat cepat.
Padahal sejak dulu, lanjut dia, banyak warga yang tidak setuju atau menolak memberikan izin pembangunan toko modern
"Sampai saat ini saya dan beberapa pedagang lainnya belum memberikan izin atau persetujuan atas pembangunan toko modern itu. Mereka juga tidak pernah menyosialisasikan rencana pembangunannya," kata dia yang juga salah seorang pemilik toko kelontong terdekat dengan toko modern tersebut.
Ia mengatakan dalam radius 50-100 meter dari lokasi toko modern itu terdapat toko-toko milik pedagang kecil yang notabene merupakan warga Desa Wangon.
Oleh karena itu, Eko mengharapkan perizinan pembangunan toko modern dapat ditinju ulang karena sebelumnya Pemerintah Kabupaten Banyumas pernah mengeluarkan moratorium pembangunan toko modern.
Saat dikonfirmasi wartawan, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Banyumas Arif Rochman mengatakan jika sebenarnya moratorium toko modern di Kabupaten Banyumas hingga saat ini belum dicabut.
Akan tetapi saat sekarang, kata dia, semua bentuk perizinan termasuk izin pendirian toko modern masuk dalam online single submission (OSS), sehingga pemerintah daerah tidak lagi mempunyai kewenangan utuh.
Menurut dia, persyaratan pendirian toko modern sudah ada di OSS, sehingga izin secara otomatis akan keluar ketika pemohon bisa melengkapi persyaratan perizinan tersebut.
"Di luar ketentuan tersebut, memang ada salah satu toko modern yang selalu meminta izin minimal 100 warga terdekat, tetapi ada juga toko modern yang mengesampingkan izin warga," tegasnya.
Baca juga: Di Bangkalan, toko dan warung dilarang buka selama Ramadhan
Pewarta : Sumarwoto
Editor : Edhy Susilo
Copyright © ANTARA 2024