KPU Kudus mulai susun DPS hasil perbaikan untuk Pemilu 2024
Rabu, 10 Mei 2023 16:19 WIB
Pengumuman daftar pemilih sementara (DPS) untuk Pemilu 2024 yang ditempel di Balai Desa Rendeng, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif
Kudus (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mulai menyusun daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 setelah meminta tanggapan masyarakat atas penetapan daftar pemilih sementara (DPS).
"Tanggapan masyarakat tentunya sudah direkap di tingkat panitia pemungutan suara (PPS), kemudian diputuskan lewat rapat pleno. Hasilnya kemudian diserahkan ke panitia pemilih kecamatan (PPK) untuk dilakukan pleno untuk penetapan DPSHP tingkat kecamatan," kata Ketua KPU Kabupaten Kudus Naily Syarifah di Kudus, Rabu.
Melalui DPSHP, kata dia, warga yang meninggal namun masih tercatat sebagai pemilih bisa dihapus. Demikian halnya bagi mereka yang memenuhi syarat sebagai pemilih tetapi belum masuk dalam DPS, juga bisa dimasukkan ke DPSHP.
Setelah penetapan DPSHP tingkat PPK, selanjutnya pada tanggal 12 Mei 2023 dilanjutkan rapat pleno penetapan DPSHP tingkat KPU Kabupaten Kudus.
"Usai penetapan, kami akan kembali mengumumkannya kepada masyarakat untuk meminta tanggapan atas penetapan DPSHP tersebut," ujarnya.
Ia mengajak masyarakat untuk berperan aktif mengecek DPSHP apakah namanya atau sanak keluarganya sudah tercatat atau belum.
"Jika ada permasalahan, silakan disampaikan ke PPS atau PPK setempat untuk ditindaklanjuti. Mumpung belum menjadi daftar pemilih tetap (DPT) sebaiknya ketika ada yang belum terdaftar atau meninggal maupun pindah domisili disampaikan segera," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Jekulo Mokh Agus Khoirunniam membenarkan bahwa saat ini memasuki tahap penyusunan DPSHP tingkat kecamatan.
"Untuk rapat pleno tingkat kecamatan, dijadwalkan hari ini (10/5). Setelah itu, hasilnya akan diserahkan ke KPU Kabupaten Kudus untuk diplenokan pada tanggal 12 Mei 2023," ujarnya.
Saat DPS diumumkan untuk mendapatkan tanggapan masyarakat, kata dia, responsnya cukup bagus karena warga yang meninggal juga disampaikan, termasuk yang pemilih baru potensial yang terlewatkan belum tercatat.
"Nama ganda juga terdeteksi karena pemilih yang bertempat tinggal di Jekulo saat ini tengah bekerja di luar negeri sehingga namanya tercatat dobel. Karena masih berada di luar negeri, di Jekulo dicoret. Hal itu termasuk yang semula tercatat di TPS khusus karena menjalani masa hukuman di penjara. Mereka saat ini sudah bebas sehingga dicatat di TPS asal," ujarnya.
Ia memastikan jumlah pemilih di Kecamatan Jekulo akan ada perubahan karena banyak yang harus dicoret karena berbagai sebab meskipun juga ada yang baru dimasukkan.
Baca juga: Banyak parpol daftar caleg jelang penutupan
"Tanggapan masyarakat tentunya sudah direkap di tingkat panitia pemungutan suara (PPS), kemudian diputuskan lewat rapat pleno. Hasilnya kemudian diserahkan ke panitia pemilih kecamatan (PPK) untuk dilakukan pleno untuk penetapan DPSHP tingkat kecamatan," kata Ketua KPU Kabupaten Kudus Naily Syarifah di Kudus, Rabu.
Melalui DPSHP, kata dia, warga yang meninggal namun masih tercatat sebagai pemilih bisa dihapus. Demikian halnya bagi mereka yang memenuhi syarat sebagai pemilih tetapi belum masuk dalam DPS, juga bisa dimasukkan ke DPSHP.
Setelah penetapan DPSHP tingkat PPK, selanjutnya pada tanggal 12 Mei 2023 dilanjutkan rapat pleno penetapan DPSHP tingkat KPU Kabupaten Kudus.
"Usai penetapan, kami akan kembali mengumumkannya kepada masyarakat untuk meminta tanggapan atas penetapan DPSHP tersebut," ujarnya.
Ia mengajak masyarakat untuk berperan aktif mengecek DPSHP apakah namanya atau sanak keluarganya sudah tercatat atau belum.
"Jika ada permasalahan, silakan disampaikan ke PPS atau PPK setempat untuk ditindaklanjuti. Mumpung belum menjadi daftar pemilih tetap (DPT) sebaiknya ketika ada yang belum terdaftar atau meninggal maupun pindah domisili disampaikan segera," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Jekulo Mokh Agus Khoirunniam membenarkan bahwa saat ini memasuki tahap penyusunan DPSHP tingkat kecamatan.
"Untuk rapat pleno tingkat kecamatan, dijadwalkan hari ini (10/5). Setelah itu, hasilnya akan diserahkan ke KPU Kabupaten Kudus untuk diplenokan pada tanggal 12 Mei 2023," ujarnya.
Saat DPS diumumkan untuk mendapatkan tanggapan masyarakat, kata dia, responsnya cukup bagus karena warga yang meninggal juga disampaikan, termasuk yang pemilih baru potensial yang terlewatkan belum tercatat.
"Nama ganda juga terdeteksi karena pemilih yang bertempat tinggal di Jekulo saat ini tengah bekerja di luar negeri sehingga namanya tercatat dobel. Karena masih berada di luar negeri, di Jekulo dicoret. Hal itu termasuk yang semula tercatat di TPS khusus karena menjalani masa hukuman di penjara. Mereka saat ini sudah bebas sehingga dicatat di TPS asal," ujarnya.
Ia memastikan jumlah pemilih di Kecamatan Jekulo akan ada perubahan karena banyak yang harus dicoret karena berbagai sebab meskipun juga ada yang baru dimasukkan.
Baca juga: Banyak parpol daftar caleg jelang penutupan
Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Edhy Susilo
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
Kelulusan lima peserta seleksi PPPK Pemkab Kudus dibatalkan, ini alasannya
20 January 2025 18:57 WIB