Kudus (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, berharap permasalahan yang terjadi di kampus Universitas Muria Kudus (UMK) segera selesai sehingga kasusnya tidak berlarut-larut yang berpotensi merugikan nama baik kampus terbesar di Keresidenan Pati itu.

"Kami memang menyayangkan adanya insiden pejabat UMK yang mengucapkan kata-kata yang kurang pas terhadap mahasiswi," kata Bupati Kudus Hartopo ketika dimintai tanggapannya soal permasalahan di kampus UMK di Kudus, Senin.

Bupati berharap semua pihak bisa mendengar, termasuk pihak rektorat maupun yayasan, agar bisa melakukan evaluasi agar UMK kembali seperti semula.

Pemkab Kudus, kata dia, memang memiliki personel baik yang berada di jajaran pengurus maupun pembina di UMK. Mereka juga memiliki peran.

"Rencananya ada perwakilan mahasiswa yang meminta audiensi dengan kami. Oleh karena itu, kami juga akan mengundang pihak yayasan dan rektorat," ujarnya.

Kasus seorang mahasiswi lulusan terbaik Jurusan Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) di UMK yang diduga mengalami kekerasan verbal dari salah satu wakil rektor beredar luas di media sosial.

Bahkan, akun Instagram Universitas Muria Kudus (UMK) @muriakudus.official juga tidak lepas dari serbuan netizen yang mempermasalahkan perlakuan dari salah satu wakil rektor UMK terhadap salah seorang mahasiswinya.

Sementara itu, Ketua Ikatan Alumni Fakultas Hukum UMK Akhwan mengusulkan adanya pemberhentian Sulistyowati sebagai Wakil Rektor I UMK dan sebagai dosen Fakultas Hukum UMK demi memulihkan nama baik dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap UMK.

Pernyataan sikapnya itu, lanjut dia, didasari atas tindakan dan perilakunya terhadap mahasiswi Anisya Qona'ah dan dosen PGSD Siti Masfuah sehingga menjadi pergunjingan masyarakat luas.

Atas perilakunya itu, kata dia, menyebabkan adanya pencemaran nama baik UMK sehingga berpotensi menurunkan animo masyarakat untuk kuliah di UMK, serta membuat situasi tidak nyaman bagi civitas academica.

"Bahkan, dalam hal pemberlakuan kegiatan di UMK, tidak berlangsung sesuai aturan, tetapi ada dugaan sesuai dengan selera," ujarnya.

Surat pernyataan sikap atas dinamika di UMK tersebut, tidak hanya disampaikan kepada Ketua Pembina Yayasan Pembina UMK dan Ketua Pengawas Yayasan Pembina UMK, tetapi disampaikan juga kepada para pihak, mulai dari PT Djarum, PT Sukun, PT Nojorono, PT HIT, PT Pura, dan PT Kudos.

Selain itu, ditujukan pula kepada Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi, Gubernur Jateng, Bupati Kudus, Ketua DPRD Kabupaten Kudus, hingga jajaran forkopimda setempat.