Polisi ungkap asal alat produksi ekstasi di Tangerang-Semarang
Senin, 12 Juni 2023 21:31 WIB
Kasubdit I Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Jehan Calvijn Simanjuntak (Azmi Samsul Maarif)
Tangerang (ANTARA) - Kasubdit I Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Jehan Calvijn Simanjuntak mengungkapkan bahwa asal muasal peralatan yang digunakan untuk produksi pabrik ekstasi di Kabupaten Tangerang, Banten dan Kota Semarang, Jawa Tengah diduga berasal dari jaringan Asia Timur.
Ia mengatakan, sejauh ini tim penyidik Bareskrim masih terus melakukan pendalaman terkait asal peralatan mesin produksi dari negara Asia Timur mana yang diterima para pelaku di Kabupaten Tangerang dan Kota Semarang, Jawa Tengah.
Selain itu, pihaknya juga masih melakukan penyelidikan terkait dengan peran penyewa rumah yang dijadikan tempat produksi ekstasi serta jalur pemasarannya.
Kemudian, Jehan menyampaikan, dari hasil rekonstruksi dengan 104 adegan terhadap lima tersangka, pihaknya telah mengungkap 10 fakta baru atas temuan pabrik ekstasi jaringan internasional di Tangerang, Banten dan Kota Semarang, Jawa Tengah tersebut.
Dimana, dari ke 10 fakta itu diantaranya ada enam fakta baru yang didapati di tempat kejadian perkara (TKP) di Kawasan Perumahan Lavon Swan City Cluster Escanta 2, Nomor 5, Kampung Kawaron Girang, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Banten dan empat fakta baru lainnya dari lokasi kejadian di Kota Semarang, Jawa Tengah.
Ia mengatakan, sejauh ini tim penyidik Bareskrim masih terus melakukan pendalaman terkait asal peralatan mesin produksi dari negara Asia Timur mana yang diterima para pelaku di Kabupaten Tangerang dan Kota Semarang, Jawa Tengah.
Selain itu, pihaknya juga masih melakukan penyelidikan terkait dengan peran penyewa rumah yang dijadikan tempat produksi ekstasi serta jalur pemasarannya.
Kemudian, Jehan menyampaikan, dari hasil rekonstruksi dengan 104 adegan terhadap lima tersangka, pihaknya telah mengungkap 10 fakta baru atas temuan pabrik ekstasi jaringan internasional di Tangerang, Banten dan Kota Semarang, Jawa Tengah tersebut.
Dimana, dari ke 10 fakta itu diantaranya ada enam fakta baru yang didapati di tempat kejadian perkara (TKP) di Kawasan Perumahan Lavon Swan City Cluster Escanta 2, Nomor 5, Kampung Kawaron Girang, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Banten dan empat fakta baru lainnya dari lokasi kejadian di Kota Semarang, Jawa Tengah.
Pewarta : Azmi Syamsul Ma'arif
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
Tim hukum Andika-Hendi minta sosialisasi aturan pidana netralitas TNI/ Polri dimasifkan
18 November 2024 19:15 WIB
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kanwil Jateng ikuti Apel Bersama awal Tahun 2025 ASN Kemenko Hukum, HAM, dan Imipas
06 January 2025 13:14 WIB
Penyidikan kasus penipuan penerimaan bintara di Polres Pemalang menunggu berkas lengkap
03 January 2025 21:10 WIB