Gibran pastikan satpam penerima tip di Masjid Sheikh Zayed Solo batal dipecat
Senin, 19 Juni 2023 18:26 WIB
Arsip Foto - Pengunjung berfoto bersama di lingkungan Masjid Sheikh Zayed di Kota Solo, Provinsi Jawa Tengah. (ANTARA/Aris Wasita)
Solo (ANTARA) - Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka memastikan bahwa petugas satpam di Masjid Raya Sheikh Zayed Solo yang menerima uang tip dari pengunjung batal dipecat.
Gibran mengatakan bahwa dia sudah berkomunikasi dengan pihak ketiga yang menyediakan jasa pengamanan di Masjid Sheikh Zayed Solo untuk menyelesaikan masalah tersebut.
"Dia pegawai outsourcing (alih daya)," katanya di Kota Solo, Senin, mengenai penanganan masalah petugas satpam yang menerima tip dari pengunjung masjid.
"Soalnya ini sama pihak ketiga. Saya sudah komunikasi kok. Perlu dievaluasi lagi manajemennya," kata dia.
Sementara itu, Direktur Operasional Masjid Raya Sheikh Zayed Solo Munajat mengemukakan bahwa tindakan petugas satpam yang menerima uang tip dari pengunjung tidak termasuk kesalahan fatal.
"Karena tidak ada kesepakatan dari awal terkait tip itu. Itu yang memberhentikan juga bukan pengurus tapi vendor," katanya merujuk penyedia jasa pengamanan masjid.
Menurut dia, pengurus masjid diminta menjadi penengah dalam penanganan masalah pemecatan satpam penerima tip karena dinilai lebih dekat dengan para petugas keamanan.
"Kami sama karyawan kan dekat, mereka minta ke pengurus untuk mediasi. Kalau ada kesalahan, kalau minor, ya kami perbaiki," katanya.
Dia mengemukakan bahwa Masjid Sheikh Zayed belum lama berdiri sehingga wajar jika ada hal-hal yang masih perlu diperbaiki dalam pengelolaannya.
"Error (kesalahan) itu wajar, yang penting ada iktikad untuk memperbaiki. Kami menengahi antara itu," katanya.
Pekerja alih daya di Masjid Raya Sheikh Zayed yang disalurkan oleh PT Arsa minggu lalu mogok kerja untuk memprotes pemecatan seorang petugas satpam yang menerima uang tip dari pengunjung.
Gibran mengatakan bahwa dia sudah berkomunikasi dengan pihak ketiga yang menyediakan jasa pengamanan di Masjid Sheikh Zayed Solo untuk menyelesaikan masalah tersebut.
"Dia pegawai outsourcing (alih daya)," katanya di Kota Solo, Senin, mengenai penanganan masalah petugas satpam yang menerima tip dari pengunjung masjid.
"Soalnya ini sama pihak ketiga. Saya sudah komunikasi kok. Perlu dievaluasi lagi manajemennya," kata dia.
Sementara itu, Direktur Operasional Masjid Raya Sheikh Zayed Solo Munajat mengemukakan bahwa tindakan petugas satpam yang menerima uang tip dari pengunjung tidak termasuk kesalahan fatal.
"Karena tidak ada kesepakatan dari awal terkait tip itu. Itu yang memberhentikan juga bukan pengurus tapi vendor," katanya merujuk penyedia jasa pengamanan masjid.
Menurut dia, pengurus masjid diminta menjadi penengah dalam penanganan masalah pemecatan satpam penerima tip karena dinilai lebih dekat dengan para petugas keamanan.
"Kami sama karyawan kan dekat, mereka minta ke pengurus untuk mediasi. Kalau ada kesalahan, kalau minor, ya kami perbaiki," katanya.
Dia mengemukakan bahwa Masjid Sheikh Zayed belum lama berdiri sehingga wajar jika ada hal-hal yang masih perlu diperbaiki dalam pengelolaannya.
"Error (kesalahan) itu wajar, yang penting ada iktikad untuk memperbaiki. Kami menengahi antara itu," katanya.
Pekerja alih daya di Masjid Raya Sheikh Zayed yang disalurkan oleh PT Arsa minggu lalu mogok kerja untuk memprotes pemecatan seorang petugas satpam yang menerima uang tip dari pengunjung.
Pewarta : Aris Wasita
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Menteri Agama laporkan barang gratifikasi ke KPK: wujud komitmen good governance
26 November 2024 17:02 WIB
Segera Diresmikan Jokowi, MAJT Magelang sajikan pemandangan Candi Borobudur
19 September 2024 20:09 WIB
Terpopuler - Tenaga Kerja
Lihat Juga
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Majapahit Peringati Hari Anti Korupsi Dunia
09 December 2024 12:21 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Jateng DIY berikan santunan ke ahli waris PPS Sugimin
06 December 2024 22:07 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Jateng-DIY sama KPU beri santunan petugas KPPS yang wafat
06 December 2024 21:52 WIB