Semarang (ANTARA) - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan kalangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menyepakati Hari Jadi Provinsi Jateng diperingati setiap tanggal 19 Agustus.
“Hari Jadi Jawa Tengah berubah dari tanggal 15 Agustus menjadi 19 Agustus, maka besok ulang tahun berbeda,” kata Ganjar usai Rapat Paripurna Masa Sidang Ketiga DPRD Jateng di Semarang, Senin.
Perubahan ini menyesuaikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023 tentang Provinsi Jawa Tengah sehingga Gubernur Ganjar Pranowo dan DPRD Provinsi Jateng menyetujui Perubahan Propemperda Nomor 7 Tahun 2004.
Menurut Ganjar, penetapan ini merupakan hasil dari proses panjang yang telah dimulai sejak awal tahun 2023 dan berawal dari surat aduan Dewan Harian Daerah (DHD) 45 ke Komisi A DPRD Jateng yang ditindaklanjuti Komisi II DPR RI terkait dengan Undang-Undang Provinsi Jawa Tengah.
Sebelumnya, pada Perda Nomor 7 Tahun 2004 Hari Jadi Provinsi Jawa Tengah adalah 15 Agustus 1950, namun dari penelusuran sejarah disebutkan pengangkatan Gubernur Jateng Pertama Raden Pandji Soeroso Tjondronegoro terjadi pada 19 Agustus 1945.
Sebelumnya, Ketua Komisi A DPRD Jateng Mohammad Saleh berharap masalah pelurusan sejarah pembentukan Provinsi Jateng ada titik terang.
Ia mewakili DPRD Jateng menyambut baik upaya Panitia Kerja Komisi II DPR RI yang berusaha merevisi UU Provinsi Jawa Tengah.
Komisi A DPRD Jateng telah menerima surat aduan dari Dewan Harian Daerah (DHD) 45 perihal Penetapan Hari Jadi Jawa Tengah 15 Agustus 1950. Pihaknya, lanjut Soleh, sudah pernah melakukan pendalaman materi perihal hari jadi dengan berkunjung ke Provinsi Jabar dan Jatim.
“Provinsi Jabar dan Jatim itu berdirinya sebenarnya sama dengan Jateng. Kenapa dalam Perda No 7/2004, Hari Jadi Provinsi Jawa Tengah adalah 15 Agustus 1950. Lebih muda Jateng dibanding “saudara” di Jabar maupun Jatim. Bahkan kalau membaca sejarah pengangkatan Gubernur Pertama Raden Pandji Soeroso Tjondronegoro itu pada 19 Agustus 1945. Ini perlu diluruskan,” ujarnya.