Puluhan tapping box di Temanggung tak aktif
Minggu, 25 Juni 2023 10:29 WIB
Kepala DPPKAD Pemkab Temanggung Tri Winarno ANTARA/Heru Suyitno
Temanggung (ANTARA) - Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Pemerintah Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, terus berupaya mengoptimalkan pemakaian tapping box pada hotel dan restoran untuk meningkatkan pendapatan dari sektor pajak mengingat puluhan unit yang telah dipasang tidak aktif.
Kepala DPPKAD Pemkab Temanggung Tri Winarno di Temanggung, Minggu, mengatakan pihaknya terus melakukan sosialisasi dan pendekatan kepada pengusaha, terutama bagi tempat usaha yang telah dipasang tapping box untuk selalu mengaktifkannya.
Tapping box merupakan alat pemantau pajak untuk menghindari penyelewengan dengan merekam setiap transaksi yang dilakukan pada bisnis.
Cara kerja tapping box adalah dengan melakukan perbandingan antara total transaksi tempa usaha dengan jumlah pajak daerah yang harus dibayarkan.
"Kami sudah memasang 50 buah tapping box di hotel dan restoran, tetapi yang aktif baru 20 titik. Kami terus melakukan pendekatan kepada sejumlah tempat yang telah kami pasang alat perekam elektronik tersebut tetapi tidak mengaktifkannya," katanya.
Menurut dia, pihaknya memasang tapping box di 50 tempat usaha tersebut dengan pertimbangan berpotensi, karena cukup besar perputaran kegiatannya.
Ia menuturkan dari 20 tempat usaha yang dipasang tapping box tersebut sebagian besar yang telah mengaktifkannya adalah rumah makan.
Tri Winarno mengatakan ada beberapa alasan tempat usaha tidak mengaktifkan tapping box tersebut, antara lain kondisi kegiatan usahanya belum stabil.
Kemudian mereka merasa tarifnya terlalu tinggi, padahal pajak sudah ditetapkan di perda sebesar 10 persen dari nilai transaksi.
"Selain itu, mereka minta kalau bisa semua dipasang alat tersebut, tanpa kecuali. Kami juga melakukan kajian kalau potensinya tidak pas dari tipikal usahanya tidak dipasang karena tidak efisien," katanya.
Kepala DPPKAD Pemkab Temanggung Tri Winarno di Temanggung, Minggu, mengatakan pihaknya terus melakukan sosialisasi dan pendekatan kepada pengusaha, terutama bagi tempat usaha yang telah dipasang tapping box untuk selalu mengaktifkannya.
Tapping box merupakan alat pemantau pajak untuk menghindari penyelewengan dengan merekam setiap transaksi yang dilakukan pada bisnis.
Cara kerja tapping box adalah dengan melakukan perbandingan antara total transaksi tempa usaha dengan jumlah pajak daerah yang harus dibayarkan.
"Kami sudah memasang 50 buah tapping box di hotel dan restoran, tetapi yang aktif baru 20 titik. Kami terus melakukan pendekatan kepada sejumlah tempat yang telah kami pasang alat perekam elektronik tersebut tetapi tidak mengaktifkannya," katanya.
Menurut dia, pihaknya memasang tapping box di 50 tempat usaha tersebut dengan pertimbangan berpotensi, karena cukup besar perputaran kegiatannya.
Ia menuturkan dari 20 tempat usaha yang dipasang tapping box tersebut sebagian besar yang telah mengaktifkannya adalah rumah makan.
Tri Winarno mengatakan ada beberapa alasan tempat usaha tidak mengaktifkan tapping box tersebut, antara lain kondisi kegiatan usahanya belum stabil.
Kemudian mereka merasa tarifnya terlalu tinggi, padahal pajak sudah ditetapkan di perda sebesar 10 persen dari nilai transaksi.
"Selain itu, mereka minta kalau bisa semua dipasang alat tersebut, tanpa kecuali. Kami juga melakukan kajian kalau potensinya tidak pas dari tipikal usahanya tidak dipasang karena tidak efisien," katanya.
Pewarta : Heru Suyitno
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Pemkab Magelang sosialisasikan pemasangan tapping box pada pemilik usaha
01 April 2022 17:40 WIB, 2022