Purwokerto, Jateng (ANTARA) - Ketua Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Banyumas Muhammad Arsyad Dalimunthe mengatakan kegiatan perkoperasian di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, mulai bangkit pascapandemi COVID-19.

"Pascapandemi COVID-19, semua mulai bergerak lagi supaya lancar. Alhamdulillah baik-baik saja," katanya di Purwokerto, Banyumas, Jateng, Selasa.

Ia mengatakan berdasarkan data, jumlah koperasi di Kabupaten Banyumas mencapai kisaran 430 unit.

Dari jumlah tersebut, kata dia, hingga saat ini sekitar 80 persennya masih aktif.

Arsyad mengakui tantangan koperasi ke depan cukup kompleks karena ada satu catatan penting yang diperoleh pascapandemi.

"Itu terutama tentang digitalisasi. Jadi, ternyata pandemi COVID-19 ini mendorong efektivitas digitalisasi," jelasnya.

Dalam hal ini, kata dia, masyarakat saat sekarang lebih akrab dengan hal-hal yang bersifat daring.

Menurut dia, sebenarnya efek tersebut bukan hanya yang dirasakan koperasi, juga semua yang bergerak dalam bidang ritel.

"Dengan adanya perubahan masyarakat lebih akrab dengan digitalisasi, perilaku masyarakat mengakses kebutuhannya juga ada yang bergerak lewat online (daring). Begitu juga dipaksa keadaan untuk betul-betul beradaptasi terutama dalam strategi marketing-nya (pemasaran)," tegasnya.

Ia mengatakan hal itu merupakan PR besar bagi koperasi terutama koperasi-koperasi yang bergerak di bidang ritel, maka pilihannya memang harus menyesuaikan atau beradaptasi dalam teknologi, baik teknologi pemesanan, pembayaran, maupun layanan.

Disinggung mengenai keberadaan rentenir yang berkedok koperasi simpan pinjam (KSP), Arsyad mengatakan berdasarkan regulasi terbaru berupa Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang ditetapkan pada 12 Januari 2023, koperasi akan dibagi menjadi dua jenis, yakni close loop (koperasi simpan pinjam murni) dan open loop (koperasi yang melakukan kegiatan sektor jasa keuangan).

"Mungkin nanti teman-teman KSP yang melayani masyarakat umum itu, yang bergerak di masyarakat umum, mungkin akan dikategorikan ke dalam open loop," jelasnya.

Dengan demikian, kata dia, pengawasan terhadap KSP atau koperasi open loop akan dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Sementara untuk koperasi close loop, lanjut dia, pengawasannya di bawah Kementerian Koperasi Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.

"Jadi tinggal nanti semua akan melakukan penyesuaian karena kalau konteks regulasi sebelumnya koperasi simpan pinjam boleh meminjamkan kepada anggota dan kepada calon anggota. Tinggal calon anggotanya dibatasi maksimal dua bulan," jelasnya.

Maka kemudian dengan adanya praktik-praktik bank ucek-ucek atau bank plecit atau rentenir, kata dia, seolah-olah masyarakat mengategorikan kegiatan tersebut sebagai koperasi.

"Padahal, tidak semua begitu. Jadi, ini yang merusak citra koperasi," sebut Arsyad.

Baca juga: Akademisi: Harkopnas jadi momentum berikan afirmasi kepada koperasi