Pekalongan lakukan penindakan persuasif PK5 berdagang di trotoar
Jumat, 14 Juli 2023 16:34 WIB
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Pekalongan Sriyana. (ANTARA/Dokumen Pribadi)
Pekalongan (ANTARA) - Pemerintah Kota Pekalongan, Jawa Tengah, melakukan tindakan persuasif dan humanis pada para pedagang kaki lima yang masih berjualan di Jalan Kurinci, Kecamatan Pekalongan Barat.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Pekalongan Sriyana di Pekalongan, Jumat, mengatakan bahwa pihaknya setiap hari melakukan tindakan penertiban pada para pedagang agar tidak berjualan di lokasi yang telah dilarang untuk berjualan.
"Memang sesuai peraturan daerah, sudah ada larangan kawasan dan ruas jalan mana saja yang diperkenankan secara yuridis formal. Perlu diketahui oleh masyarakat, bahwa trotoar di pinggir jalan ada yang dilarang dan ada yang diperkenankan untuk berjualan," katanya.
Menurut dia, tindakan penertiban pada para pedagang yang berjualan di trotoar tersebut sebagai upaya menciptakan kondisi daerah yang aman, nyaman, tertib, dan indah, terutama bagi para pejalan kaki.
"Oleh karena itu, kami minta para pedagang menaati ketentuan-ketentuan yang ada pada peraturan daerah tentang penegakan ketertiban umum. Secara yuridis, sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, bahwa tugas satpol di antaranya melakukan penertiban umum," katanya.
Dikatakan, ruas jalan yang tidak diperkenankan berjualan di trotoar seperti di Jalan Kurinci, Kelurahan Podosugih, Kecamatan Pekalongan Barat.
Di Jalan Kurinci, kata dia, hanya diperkenankan berjualan di sisi barat untuk pedagang kaki lima sedang sisi timur tidak diperkenankan berjualan karena pertimbangan kondisi jalan yang sempit sehingga apabila kedua sisi itu digunakan berjualan bisa menghambat arus lalu lintas.
"Jika ke depan para pedagang tetap membandel berjualan di lokasi yang dilarang maka kami akan lakukan penindakan secara yustisia," katanya.
Baca juga: Disdag Semarang temukan LPMK dan RW tarik iuran pedagang
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Pekalongan Sriyana di Pekalongan, Jumat, mengatakan bahwa pihaknya setiap hari melakukan tindakan penertiban pada para pedagang agar tidak berjualan di lokasi yang telah dilarang untuk berjualan.
"Memang sesuai peraturan daerah, sudah ada larangan kawasan dan ruas jalan mana saja yang diperkenankan secara yuridis formal. Perlu diketahui oleh masyarakat, bahwa trotoar di pinggir jalan ada yang dilarang dan ada yang diperkenankan untuk berjualan," katanya.
Menurut dia, tindakan penertiban pada para pedagang yang berjualan di trotoar tersebut sebagai upaya menciptakan kondisi daerah yang aman, nyaman, tertib, dan indah, terutama bagi para pejalan kaki.
"Oleh karena itu, kami minta para pedagang menaati ketentuan-ketentuan yang ada pada peraturan daerah tentang penegakan ketertiban umum. Secara yuridis, sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, bahwa tugas satpol di antaranya melakukan penertiban umum," katanya.
Dikatakan, ruas jalan yang tidak diperkenankan berjualan di trotoar seperti di Jalan Kurinci, Kelurahan Podosugih, Kecamatan Pekalongan Barat.
Di Jalan Kurinci, kata dia, hanya diperkenankan berjualan di sisi barat untuk pedagang kaki lima sedang sisi timur tidak diperkenankan berjualan karena pertimbangan kondisi jalan yang sempit sehingga apabila kedua sisi itu digunakan berjualan bisa menghambat arus lalu lintas.
"Jika ke depan para pedagang tetap membandel berjualan di lokasi yang dilarang maka kami akan lakukan penindakan secara yustisia," katanya.
Baca juga: Disdag Semarang temukan LPMK dan RW tarik iuran pedagang
Pewarta : Kutnadi
Editor : Edhy Susilo
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Kementan RI : Varietas unggul baru tanam padi lahan payau hasilkan 7,1 ton/ha
14 November 2024 17:47 WIB