Polres Jepara imbau masyarakat hati-hati ikuti arisan daring
Jumat, 11 Agustus 2023 20:34 WIB
Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan meminta penjelasan tersangka arisan bodong dengan nilai kerugian mencapai Rp1,2 miliar di Mapolres Jepara, Jumat (11/8/2023). (ANTARA/HO-Polisi Jepara.)
Jepara (ANTARA) - Kepolisian Resor Jepara, Jawa Tengah, mengimbau masyarakat agar berhati-hati dalam mengikuti arisan daring, terutama yang menawarkan keuntungan yang cukup besar, karena Polisi berhasil mengungkap arisan diduga bodong dengan nilai kerugian Rp1,2 miliar.
"Jika ada yang menawarkan keuntungan yang tidak wajar, lebih baik berhati-hati, karena bisa jadi hal itu hanyalah modus untuk melakukan penipuan," kata Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan saat konferensi pers di Mapolres Jepara, Jumat.
Kasus arisan yang diduga fiktif dengan nilai kerugian Rp1,2 miliar yang berhasil diungkap jajarannya, kata dia, berlangsung sejak tahun 2021 hingga 2023. Sementara korbannya berjumlah 80-an orang.
Sedangkan pelakunya seorang perempuan muda berinisial IN (28) ditangkap pada Senin (7/8).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata dia, arisan abal-abal yang dikelola oleh tersangka IN itu, dilakukan dengan hanya mengunggah status maupun story di Whatsapp (WA).
Untuk menarik minat korbannya, maka pelaku memberikan iming-iming keuntungan bagi yang bersedia melakukan pembelian lelang arisan kepadanya lewat status WA dan banyak yang tergiur karena menawarkan keuntungan yang besar.
Seiring berjalan waktu, keuntungan yang dijanjikan pelaku ternyata tidak bisa memenuhi, sehingga korbannya melaporkan kasus tersebut.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa buku rekening dan dokumen lainnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya empat tahun dan atau pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Sementara itu, tersangka IN mengaku khilaf dan mengucapkan permintaan maaf kepada seluruh korbannya.
Dari total dana yang dikumpulkan sebesar Rp1,2 miliar, kata pelaku, sudah habis digunakan untuk uang muka pembelian mobil, jalan-jalan dan digunakan untuk kebutuhan pribadi lainnya.
"Jika ada yang menawarkan keuntungan yang tidak wajar, lebih baik berhati-hati, karena bisa jadi hal itu hanyalah modus untuk melakukan penipuan," kata Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan saat konferensi pers di Mapolres Jepara, Jumat.
Kasus arisan yang diduga fiktif dengan nilai kerugian Rp1,2 miliar yang berhasil diungkap jajarannya, kata dia, berlangsung sejak tahun 2021 hingga 2023. Sementara korbannya berjumlah 80-an orang.
Sedangkan pelakunya seorang perempuan muda berinisial IN (28) ditangkap pada Senin (7/8).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata dia, arisan abal-abal yang dikelola oleh tersangka IN itu, dilakukan dengan hanya mengunggah status maupun story di Whatsapp (WA).
Untuk menarik minat korbannya, maka pelaku memberikan iming-iming keuntungan bagi yang bersedia melakukan pembelian lelang arisan kepadanya lewat status WA dan banyak yang tergiur karena menawarkan keuntungan yang besar.
Seiring berjalan waktu, keuntungan yang dijanjikan pelaku ternyata tidak bisa memenuhi, sehingga korbannya melaporkan kasus tersebut.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa buku rekening dan dokumen lainnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya empat tahun dan atau pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Sementara itu, tersangka IN mengaku khilaf dan mengucapkan permintaan maaf kepada seluruh korbannya.
Dari total dana yang dikumpulkan sebesar Rp1,2 miliar, kata pelaku, sudah habis digunakan untuk uang muka pembelian mobil, jalan-jalan dan digunakan untuk kebutuhan pribadi lainnya.
Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kos-kosan di Kelurahan Mewek Purbalingga jadi lokasi prostitusi daring, polisi tangkap dua orang
13 November 2024 15:16 WIB