Pemkab Kudus kaji putusan sela gugatan hasil seleksi perangkat desa
Selasa, 15 Agustus 2023 17:11 WIB
Persidangan terkait gugatan peserta seleksi perangkat desa di Pengadilan Negeri Kudus, Jawa Tengah. (ANTARA/HO.)
Kudus (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, segera melakukan kajian terhadap putusan sela Pengadilan Negeri Kudus terkait gugatan hasil seleksi perangkat desa, sebelum memberikan rekomendasi kepada kepala desa.
"Hingga kini kami belum menerima salinan putusan dari Pengadilan Negeri Kudus. Setelah menerima salinan putusannya, kami akan koordinasikan dengan Bagian Hukum Setda Kudus," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kudus Adi Sadhono menanggapi putusan sela tersebut di Kudus, Selasa.
Ia mengatakan Bagian Hukum Setda Kudus akan melakukan kajian terhadap putusan sela tersebut, kemudian menindaklanjuti dengan surat rekomendasi.
Dari surat rekomendasi tersebut, nantinya akan diputuskan apakah merekomendasikan untuk segera dilakukan pelantikan bagi peserta seleksi yang menempati peringkat satu atau ada kebijakan lainnya.
Kuasa hukum peserta seleksi perangkat desa peringkat satu Sukis Jiwantomo mengungkapkan bahwa Pengadilan Negeri Kudus memutuskan tidak melanjutkan sidang perkara gugatan 45 orang perangkat desa terhadap FISIP Unpad selaku penyelenggara seleksi perangkat desa di Kabupaten Kudus.
"Pengadilan tidak bisa melanjutkan perkara lagi karena yang berwenang memeriksa dan memutus perkara a quo adalah Pengadilan Negeri Sumedang," ujarnya.
Dengan ketetapan tersebut maka pihaknya meminta bupati Kudus untuk segera merespons dengan mengeluarkan surat edaran terkait pelaksanaan pengangkatan peserta seleksi perangkat desa yang menduduki peringkat satu.
Dalam surat edaran sebelumnya, kata Sukis, bupati menyebutkan bahwa pelantikan perangkat desa bisa dilakukan maksimal tujuh hari setelah putusan tersebut inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
"Karena sesuai surat edaran bupati penundaannya berdasarkan perkara nomor 26/Pdt.G/2023/PN kds atau yang saat ini sudah diputuskan pengadilan maka sudah sepatutnya bupati segera mengeluarkan surat edaran tersebut," ujarnya.
Keputusan sela pengadilan tertuang dalam e-Court Pengadilan Negeri Kudus tentang informasi putusan nomor 26/Pdt.G/2023/PN kds. Keputusan tersebut ditetapkan pada Selasa ini.
Isi putusannya adalah mengadili, mengabulkan eksepsi tergugat dan tergugat intervensi mengenai kompetensi relatif. Selanjutnya menyatakan Pengadilan Negeri Kudus tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara a quo.
Menyatakan yang berwenang memeriksa dan memutus perkara a quo adalah Pengadilan Negeri Sumedang dan menghukum para penggugat untuk membayar ongkos perkara sejumlah Rp4,36 juta.
Baca juga: Pemkab Kudus bantu penambahan koleksi buku perpustakaan desa
"Hingga kini kami belum menerima salinan putusan dari Pengadilan Negeri Kudus. Setelah menerima salinan putusannya, kami akan koordinasikan dengan Bagian Hukum Setda Kudus," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kudus Adi Sadhono menanggapi putusan sela tersebut di Kudus, Selasa.
Ia mengatakan Bagian Hukum Setda Kudus akan melakukan kajian terhadap putusan sela tersebut, kemudian menindaklanjuti dengan surat rekomendasi.
Dari surat rekomendasi tersebut, nantinya akan diputuskan apakah merekomendasikan untuk segera dilakukan pelantikan bagi peserta seleksi yang menempati peringkat satu atau ada kebijakan lainnya.
Kuasa hukum peserta seleksi perangkat desa peringkat satu Sukis Jiwantomo mengungkapkan bahwa Pengadilan Negeri Kudus memutuskan tidak melanjutkan sidang perkara gugatan 45 orang perangkat desa terhadap FISIP Unpad selaku penyelenggara seleksi perangkat desa di Kabupaten Kudus.
"Pengadilan tidak bisa melanjutkan perkara lagi karena yang berwenang memeriksa dan memutus perkara a quo adalah Pengadilan Negeri Sumedang," ujarnya.
Dengan ketetapan tersebut maka pihaknya meminta bupati Kudus untuk segera merespons dengan mengeluarkan surat edaran terkait pelaksanaan pengangkatan peserta seleksi perangkat desa yang menduduki peringkat satu.
Dalam surat edaran sebelumnya, kata Sukis, bupati menyebutkan bahwa pelantikan perangkat desa bisa dilakukan maksimal tujuh hari setelah putusan tersebut inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
"Karena sesuai surat edaran bupati penundaannya berdasarkan perkara nomor 26/Pdt.G/2023/PN kds atau yang saat ini sudah diputuskan pengadilan maka sudah sepatutnya bupati segera mengeluarkan surat edaran tersebut," ujarnya.
Keputusan sela pengadilan tertuang dalam e-Court Pengadilan Negeri Kudus tentang informasi putusan nomor 26/Pdt.G/2023/PN kds. Keputusan tersebut ditetapkan pada Selasa ini.
Isi putusannya adalah mengadili, mengabulkan eksepsi tergugat dan tergugat intervensi mengenai kompetensi relatif. Selanjutnya menyatakan Pengadilan Negeri Kudus tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara a quo.
Menyatakan yang berwenang memeriksa dan memutus perkara a quo adalah Pengadilan Negeri Sumedang dan menghukum para penggugat untuk membayar ongkos perkara sejumlah Rp4,36 juta.
Baca juga: Pemkab Kudus bantu penambahan koleksi buku perpustakaan desa
Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Edhy Susilo
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Direksi PT Palawi diminta lebih kreatif ciptakan terobosan promosi wisata
05 July 2019 21:46 WIB, 2019