Semarang (ANTARA) - Ahli hukum Universitas Sultan Agung Semarang Widhi Handoko menyebut perkara dugaan penipuan oleh bandar arisan daring Jatuh Tempo (Japo) di Semarang, Jawa Tengah, Yudhian Prasetyamukti yang diikuti oleh puluhan peserta seharusnya masuk ranah hukum perdata

"Seharusnya masuk perdata murni, bukan pidana," katanya Widhi saat dimintai keterangan sebagai saksi ahli pada sidang di PN Semarang, Selasa.

Menurut dia, dalam arisan yang diikuti oleh puluhan peserta tersebut terdapat perikatan yang disepakati, baik lisan maupun tertulis.

Ia menuturkan terdakwa yang tidak bisa memenuhi kewajibannya karena suatu hal setelah sempat membayarkan jatah arisan para pesertanya merupakan bentuk wanprestasi.

"Kalau hukum selalu diarahkan ke pidana bisa kacau negeri ini," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Setyo Yoga Siswantoro itu.

Meski demikian, lanjut dia, wanprestasi bisa mengarah ke pidana jika di dalamnya bisa dibuktikan adanya tindak penggelapan ataupun pemalsuan.

Ia menegaskan perkara arisan ini seharusnya diselesaikan secara perdata.

Sebelumnya, Yudhian Prasetyamukti didakwa melakukan penipuan terhadap 28 peserta arisan daring "Jatuh Tempo" (Japo) yang kerugiannya diduga mencapai miliaran rupiah.

Yudhian dilaporkan oleh sejumlah peserta arisan yang mengaku belum memperoleh giliran pembayaran arisan.