Kudus (ANTARA) -
Inspektorat Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, memastikan tidak ada kerugian negara dari kasus penggunaan anggaran yang belum bisa dipertanggungjawabkan di KONI Kudus, karena sudah ada pengembalian dana ke kas daerah setelah ada pemeriksaan oleh Inspektorat.
 
"Sebelumnya, BPK memang melakukan pemeriksaan laporan keuangan KONI Kudus. Hasilnya, memang penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukannya sudah ada pengembalian dari KONI. Sedangkan temuan lain dari anggaran yang tidak didukung bukti lengkap penggunaan anggaran BPK merekomendasikan kepada Inspektorat Kudus untuk dilakukan pembuktian mengingat keterbatasan waktu mereka," kata Kepala Inspektorat Kudus Eko Djumartono di Kudus, Rabu.
 
Atas rekomendasi dari BPK tersebut, kata dia, Inspektorat Kudus melakukan konfirmasi ke berbagai pihak terhadap penggunaan anggaran sebesar Rp322 juta dari KONI Kudus pada tahun anggaran 2022.
 
Hasilnya, imbuh dia, sebagian dari anggaran tersebut memang benar bisa dipertanggungjawabkan, sedangkan sebagian lagi tidak bisa dipertanggungjawabkan.
 
Dalam melakukan konfirmasi tersebut, pihaknya juga memanggil jajaran pengurus KONI Kudus yang terkait dengan penggunaan anggaran tersebut, termasuk pengurus cabang (Pengcab) olahraga maupun para atlet dan pihak lain yang terkait.
 
"Jumlahnya ada belasan orang yang kami mintai konfirmasi-nya," ujarnya.
 
Kemudian, kata dia, sejumlah dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan penggunaannya, akhirnya oleh KONI Kudus dilakukan pengembalian ke kas daerah, sehingga tidak ada kerugian negaranya.
 
Kegiatan Inspektorat Kudus terkait dana KONI tahun anggaran 2022 tersebut, juga sudah disampaikan kepada Bupati Kudus pada bulan Juli 2023.
 
Terkait kasus dugaan penyalahgunaan anggaran di KONI pada tahun anggaran 2022 tersebut, juga tengah ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kudus. Sebelumnya melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait laporan adanya dugaan penyalahgunaan dana hibah tahun 2022.
 
Pada tahun anggaran 2022, KONI Kudus menerima dana hibah dari Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga sebesar Rp10,9 miliar dengan rincian dari APBD murni Rp8,4 miliar dan dari APBD Perubahan 2022 sebesar Rp2,5 miliar.
 
Sementara jumlah pengurus kabupaten cabang olahraga di Kudus ada 53 pengcab olahraga. Sedangkan dalam pendistribusian anggarannya diduga terdapat permasalahan mulai dari ada yang tidak mendapatkan anggaran hingga anggaran yang diterima tidak sesuai rencana anggaran biaya (RAB).
 
Kemudian dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ditemukan penggunaan dana yang harus dipertanggungjawabkan senilai Rp295 juta serta Rp322 juta.
 
Untuk penggunaan dana sebesar Rp295 juta diduga penggunaannya tidak sesuai peruntukannya, namun sudah ada pengembalian. Sedangkan dana senilai Rp322 juta diduga hasil temuan yang tidak didukung bukti lengkap, namun hasil kajian oleh Inspektorat Kudus juga sudah ada pengembalian ke kas daerah.