KPPBC buru mobil pengangkut rokok ilegal hingga terperosok ke sungai
Selasa, 10 Oktober 2023 12:56 WIB
Sebuah mobil avanza yang mengangkut rokok ilegal terperosok di sungai yang ada di Jalan Babalan-Prawoto, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati. (ANTARA/HO-KPPBC Kudus.)
Kudus, Jawa Tengah (ANTARA) - Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah, berhasil mengungkap rokok ilegal setelah memburu sebuah mobil pengangkut rokok ilegal yang terperosok ke sungai ketika melarikan diri di Jalan Babalan-Prawoto, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati.
"Pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil pengembangan informasi yang kami peroleh. Selanjutnya, pada Jumat (6/10) malam, dilakukan penyisiran di Jalan Kudus-Pati," kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Kudus Moch. Arif Setijo Noegroho di Kudus, Selasa.
Setelah mengetahui ada mobil dengan ciri yang sama, kata dia, tim Bea Cukai Kudus berupaya menghentikan kendaraan tersebut, namun tidak mau sehingga dilakukan upaya pengejaran.
Mobil Toyota Avanza tersebut akhirnya berhenti setelah terperosok dan terguling di sungai di tepi Jalan Babalan-Prawoto, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati.
Dari dalam mobil tersebut, ditemukan 246.920 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai.
Sementara nilai barang bukti tersebut, ditaksir mencapai Rp309,8 juta dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp212,39 juta.
Mobil yang terperosok tersebut berhasil dievakuasi dengan bekerja sama dengan Polsek Sukolilo, Polres Pati, dan masyarakat sekitar. Sedangkan barang bukti beserta mobil pengangkut dibawa ke kantor untuk proses lebih lanjut.
Arif juga menyampaikan terima kasih dan apresiasinya kepada pimpinan beserta jajaran Polsek Sukolilo, Polres Pati, serta masyarakat yang ikut membantu penegakan Undang-Undang Cukai.
"Semua pihak tentu berharap tidak ada lagi rokok ilegal yang beredar di pasaran. Jika ingin memproduksi rokok secara resmi, perizinan dapat ditanyakan dan diurus di Bea Cukai Kudus secara gratis," ujarnya.
Awal bulan Oktober 2023, tim KPPBC Kudus juga berhasil mengungkap 318.500 batang rokok ilegal yang disimpan di dua rumah warga di Kabupaten Jepara. Di antaranya di Desa Banyuputih dan Desa Bakalan, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.
Nilai barang bukti tersebut ditaksir mencapai Rp399,71 juta, sedangkan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp273,95 juta.
"Pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil pengembangan informasi yang kami peroleh. Selanjutnya, pada Jumat (6/10) malam, dilakukan penyisiran di Jalan Kudus-Pati," kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Kudus Moch. Arif Setijo Noegroho di Kudus, Selasa.
Setelah mengetahui ada mobil dengan ciri yang sama, kata dia, tim Bea Cukai Kudus berupaya menghentikan kendaraan tersebut, namun tidak mau sehingga dilakukan upaya pengejaran.
Mobil Toyota Avanza tersebut akhirnya berhenti setelah terperosok dan terguling di sungai di tepi Jalan Babalan-Prawoto, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati.
Dari dalam mobil tersebut, ditemukan 246.920 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai.
Sementara nilai barang bukti tersebut, ditaksir mencapai Rp309,8 juta dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp212,39 juta.
Mobil yang terperosok tersebut berhasil dievakuasi dengan bekerja sama dengan Polsek Sukolilo, Polres Pati, dan masyarakat sekitar. Sedangkan barang bukti beserta mobil pengangkut dibawa ke kantor untuk proses lebih lanjut.
Arif juga menyampaikan terima kasih dan apresiasinya kepada pimpinan beserta jajaran Polsek Sukolilo, Polres Pati, serta masyarakat yang ikut membantu penegakan Undang-Undang Cukai.
"Semua pihak tentu berharap tidak ada lagi rokok ilegal yang beredar di pasaran. Jika ingin memproduksi rokok secara resmi, perizinan dapat ditanyakan dan diurus di Bea Cukai Kudus secara gratis," ujarnya.
Awal bulan Oktober 2023, tim KPPBC Kudus juga berhasil mengungkap 318.500 batang rokok ilegal yang disimpan di dua rumah warga di Kabupaten Jepara. Di antaranya di Desa Banyuputih dan Desa Bakalan, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.
Nilai barang bukti tersebut ditaksir mencapai Rp399,71 juta, sedangkan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp273,95 juta.
Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Oknum pejabat Kejari Blora tersangkut narkoba, Kejati tunggu petunjuk Kejagung
09 November 2024 0:29 WIB