Satpol PP Purworejo tertibkan alat peraga tak berizin
Selasa, 10 Oktober 2023 16:14 WIB
Sejumlah anggota Satpol PP Kabupaten Purworejo menertibkan APS tak berizin ANTARA/HO - Bawaslu Kabupaten Purworejo
Purworejo (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, melaksanakan penertiban alat peraga sosialisasi (APS) yang dilakukan selama tiga hari pada 9-11 Oktober 2023.
Kepala Satpol PP dan Damkar Budi Wibowo di Purworejo, Selasa, mengatakan penertiban ini dilakukan sebagai upaya menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Reklame.
Alat peraga sosialisasi yang ditertibkan Satpol PP dan Damkar Purworejo diketahui tidak memiliki izin yang sesuai dengan ketentuan Perda tersebut.
Ia menjelaskan bahwa tindakan penertiban ini merupakan langkah penting dalam menciptakan ketertiban, keindahan, dan kebersihan dalam penyelenggaraan reklame di wilayah Kabupaten Purworejo.
Menurut dia, kegiatan ini tidak hanya penertiban APS tapi juga reklame lain yang tidak berizin, tidak membayar pajak, habis masa berlakunya atau reklame yang salah dalam penempatan.
"Penertiban ini kami lakukan bersama dengan tim yang terdiri atas Satpol PP dan Damkar, DPMPTSP, DPUPR, DINLHP, BPKPAD, dan Bawaslu. Kami melakukan penertiban ini sebagai bentuk komitmen untuk menegakkan perda yang berlaku dan menciptakan lingkungan yang lebih teratur serta estetis," katanya.
Anggota Bawaslu Kabupaten Purworejo Siti Dangiatus Solikhah menjelaskan bahwa sebelumnya Bawaslu telah memberikan surat penerusan hasil pengawasan terhadap dugaan pelanggaran perundangan lain kepada Satpol PP terkait banyaknya alat peraga sosialisasi dari partai politik dan bakal calon legislatif peserta Pemilu 2024 yang diduga melanggar Perda Nomor 3 Tahun 2017.
"Kami sudah mengirimkan surat ke Satpol PP dan Damkar beberapa waktu lalu dan sekarang sudah ditindaklanjuti. Menurut data kami terdapat 701 APS yang diduga melanggar perda tersebar di seluruh wilayah Purworejo. Data ini sudah kami berikan ke Satpol PP," katanya.
Ia menyampaikan penertiban alat peraga sosialisasi ini menjadi langkah konkret dalam menjaga ketertiban dan kepatuhan terhadap peraturan di Kabupaten Purworejo serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya izin dalam pemasangan alat peraga sosialisasi.
Melalui tindakan ini, katanya, diharapkan wilayah Kabupaten Purworejo dapat semakin teratur, indah, dan bersih dalam penyelenggaraan reklame.
Kepala Satpol PP dan Damkar Budi Wibowo di Purworejo, Selasa, mengatakan penertiban ini dilakukan sebagai upaya menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Reklame.
Alat peraga sosialisasi yang ditertibkan Satpol PP dan Damkar Purworejo diketahui tidak memiliki izin yang sesuai dengan ketentuan Perda tersebut.
Ia menjelaskan bahwa tindakan penertiban ini merupakan langkah penting dalam menciptakan ketertiban, keindahan, dan kebersihan dalam penyelenggaraan reklame di wilayah Kabupaten Purworejo.
Menurut dia, kegiatan ini tidak hanya penertiban APS tapi juga reklame lain yang tidak berizin, tidak membayar pajak, habis masa berlakunya atau reklame yang salah dalam penempatan.
"Penertiban ini kami lakukan bersama dengan tim yang terdiri atas Satpol PP dan Damkar, DPMPTSP, DPUPR, DINLHP, BPKPAD, dan Bawaslu. Kami melakukan penertiban ini sebagai bentuk komitmen untuk menegakkan perda yang berlaku dan menciptakan lingkungan yang lebih teratur serta estetis," katanya.
Anggota Bawaslu Kabupaten Purworejo Siti Dangiatus Solikhah menjelaskan bahwa sebelumnya Bawaslu telah memberikan surat penerusan hasil pengawasan terhadap dugaan pelanggaran perundangan lain kepada Satpol PP terkait banyaknya alat peraga sosialisasi dari partai politik dan bakal calon legislatif peserta Pemilu 2024 yang diduga melanggar Perda Nomor 3 Tahun 2017.
"Kami sudah mengirimkan surat ke Satpol PP dan Damkar beberapa waktu lalu dan sekarang sudah ditindaklanjuti. Menurut data kami terdapat 701 APS yang diduga melanggar perda tersebar di seluruh wilayah Purworejo. Data ini sudah kami berikan ke Satpol PP," katanya.
Ia menyampaikan penertiban alat peraga sosialisasi ini menjadi langkah konkret dalam menjaga ketertiban dan kepatuhan terhadap peraturan di Kabupaten Purworejo serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya izin dalam pemasangan alat peraga sosialisasi.
Melalui tindakan ini, katanya, diharapkan wilayah Kabupaten Purworejo dapat semakin teratur, indah, dan bersih dalam penyelenggaraan reklame.
Pewarta : Heru Suyitno
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2024