Pekalongan (ANTARA) - Pemerintah Kota Pekalongan, Jawa Tengah, menginisiasi perizinan usaha yang semakin mudah melalui "Sistem Aplikasi Perizinan Online Ringkas dan Ekonomis (Sakpore)" serta "Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA)".

"Berbicara mengenai perizinan berbasis risiko kami sudah menginisiasi dengan sistem serba daring. Sekarang, masyarakat mau mengurus perizinan usaha akan lebih mudah," kata Wali Kota Pekalongan Afzan Arslan Djunaid di Pekalongan, Rabu.

Menurut dia, meski sudah serba sistem daring namun tidak dipungkiri ada beberapa hal atau kendala yang harus diperhatikan, seperti masalah jaringan yang kurang lancar yang akan menjadi hambatan bagi para pelaku usaha dalam mengurus surat izin usaha.



Saat ini, kata dia, proses digitalisasi sudah berkembang pesat sehingga transaksi kebutuhan pada kegiatan di organisasi perangkat daerah seperti makanan ringan, seragam pegawai, dan alat tulis kantor sudah harus menggunakan e-katalog.

"Oleh karena itu, kami menargetkan 30 persen harus menggunakan e-katalog. Hal ini juga terjadi di masyarakat yang semua kebutuhan bisa diakses melalui digital sehingga mereka tidak perlu keluar dari rumah, tinggal mengunduh aplikasi," katanya.

Afzan Arslan Djunaid mengatakan dengan bertumbuh pesatnya investor yang menanamkan usaha seperti sektor perhotelan, industri makanan dan minuman siap saji, mal, dan perkantoran, pihaknya siap memberikan kemudahan izin usaha selama hal itu membawa dampak positif daerah itu.

"Pemkot tetap merespons dan berkoordinasi dengan kewenangan Pemprov Jateng dan Pemerintah Pusat. Selama investor itu membawa dampak positif pasti kami izinkan dan permudah kepengurusan izin usahanya dengan tujuan untuk menyerap tenaga kerja di daerah," katanya.



Sebagai bentuk dukungan untuk meningkatkan kepatuhan pelaku usaha dalam menjalankan perizinan usahanya, pemkot juga menyelenggarakan bimbingan teknis dan sosialisasi implementasi pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko yang digelar selama  24-26 Oktober 2023.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pekalongan Beno Heritriono mengatakan tujuan penyelenggaraan bimbingan teknis tersebut yaitu untuk mendorong para pelaku usaha yang sudah memiliki nomor izin berusaha (NIB) agar mereka dapat lebih patuh dan aktif lagi dalam melaporkan izin usahanya.

"Kami mendorong para pelaku usaha apabila mereka mengalami hambatan dan permasalahan dalam menjalankan usahanya untuk bisa secara intens melakukan konsultasi yang akan dilakukan pendampingan agar bisa secepatnya diselesaikan," katanya.

Baca juga: Pemkab Kudus permudah izin usaha