Kejari Semarang mengajukan kasasi putusan lepas terdakwa pemalsuan surat
Jumat, 3 November 2023 7:04 WIB
Meja hijau pengadilan (ANTARA/I.C. Senjaya)
Semarang (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang, Jawa Tengah mengajukan kasasi atas putusan pengadilan negeri setempat yang melepaskan terdakwa kasus dugaan pemalsuan surat, Savitri Kartika Dewi dari tuntutan jaksa.
"Kami sudah mengajukan kasasi," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kota Semarang M Rizky Pratama di Semarang, Kamis.
Ia menambahkan kejaksaan menghormati keputusan hakim pada pengadilan tingkat pertama itu.
Baca juga: Pengadilan Tipikor adili empat pejabat penyuap Bupati Pemalang
Juru Bicara PN Semarang Aris Bawono Langgeng membenarkan memori banding dari jaksa penuntut umum perkara bernomor 346/Pid.B/2023/PN Smg tersebut
"Memori kasasi sudah dikirim ke Mahkamah Agung " katanya
Dia mengatakan sidang yang dipimpin Hakim Ketua Suwanto itu menjatuhkan putusan lepas terhadap terdakwa Savitri.
"Terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana," ujarnya
Kuasa hukum Savitri Kartika Dewi, Rudi Wahyu Indarto, menyatakan siap menghadapi kasasi yang diajukan jaksa.
Ia mengatakan kontra memori kasasi sudah disampaikan untuk merespons upaya hukum jaksa tersebut.
Baca juga: Pengadilan lepaskan bandar arisan daring Japo di Semarang
Baca juga: Sidang suap pejabat DJKA di Pengadilan Tipikor Semarang ditunda
Baca juga: Berkas kasus pembalakan di Waduk Jatibarang dilimpahkan ke pengadilan
"Kami sudah mengajukan kasasi," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kota Semarang M Rizky Pratama di Semarang, Kamis.
Ia menambahkan kejaksaan menghormati keputusan hakim pada pengadilan tingkat pertama itu.
Baca juga: Pengadilan Tipikor adili empat pejabat penyuap Bupati Pemalang
Juru Bicara PN Semarang Aris Bawono Langgeng membenarkan memori banding dari jaksa penuntut umum perkara bernomor 346/Pid.B/2023/PN Smg tersebut
"Memori kasasi sudah dikirim ke Mahkamah Agung " katanya
Dia mengatakan sidang yang dipimpin Hakim Ketua Suwanto itu menjatuhkan putusan lepas terhadap terdakwa Savitri.
"Terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana," ujarnya
Kuasa hukum Savitri Kartika Dewi, Rudi Wahyu Indarto, menyatakan siap menghadapi kasasi yang diajukan jaksa.
Ia mengatakan kontra memori kasasi sudah disampaikan untuk merespons upaya hukum jaksa tersebut.
Baca juga: Pengadilan lepaskan bandar arisan daring Japo di Semarang
Baca juga: Sidang suap pejabat DJKA di Pengadilan Tipikor Semarang ditunda
Baca juga: Berkas kasus pembalakan di Waduk Jatibarang dilimpahkan ke pengadilan
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : M Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Peparnas 2024: Petenis meja ganda campuran Jateng Aziz Mubarok-Martin menang
07 October 2024 17:53 WIB
Mantan Dirut PDAM Kabupaten Semarang diadili dalam kasus korupsi dana pensiun
14 August 2024 21:49 WIB
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kos-kosan di Kelurahan Mewek Purbalingga jadi lokasi prostitusi daring, polisi tangkap dua orang
13 November 2024 15:16 WIB