DJP Jateng II bukukan Rp8,48 miliar pada pekan sita
Selasa, 21 November 2023 17:45 WIB
Juru sita menyita aset milik wajib pajak di wilayah Kanwil DJP Jateng II, Selasa (21/11/2023). ANTARA/HO-Kantor Pajak
Solo (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah II membukukan nilai aset Rp8,48 miliar pada pekan sita pada 10-20 November 2023.
Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II Slamet Sutantyo di Solo, Jawa Tengah, Selasa mengatakan berhasil membukukan 39 aset wajib pajak dengan nilai aset mencapai Rp8,48 miliar.
Ia berharap pekan sita dapat memberikan efek jera kepada wajib pajak yang belum patuh.
"Tindakan ini saya harap dapat memberikan deterent effect ke wajib pajak/penanggung pajak yang masih memiliki utang pajak dan belum patuh untuk segera melunasi utang
pajaknya," katanya.
Apabila setelah lewat waktu 14 hari sejak tanggal pelaksanaan penyitaan penanggung pajak belum melunasi utang pajak dan biaya penagihan, maka pejabat yang berwenang melakukan pengumuman lelang atas barang sitaan yang akan dilelang.
Selanjutnya, hasil lelang akan digunakan untuk memenuhi kewajiban kepada negara yaitu pelunasan atas utang pajak.
Sementara itu, Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan (PPIP) Kanwil DJP Jawa Tengah II Sri Mulyono mengatakan penyitaan sebagai salah satu tindakan penagihan aktif merupakan amanat UU Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
"Tindakan ini merupakan amanat undang-undang dan di kami ada juga aturan turunannya yaitu PMK-61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang masih harus dibayar," katanya.
Ia mengatakan Juru Sita Pajak Negara dalam hal ini sebagai pelaksana peraturan harus melaksanakan tindakan penagihan aktif untuk menagih utang pajak yang belum dibayar/dilunasi sampai dengan jatuh tempo yang telah ditentukan.
"Penyitaan sebagai salah satu bentuk tindakan penagihan aktif terpaksa harus dilakukan terhadap wajib pajak/penanggung pajak apabila belum/tidak melunasi utang pajak sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan," katanya.
Ia mengatakan sebelumnya terhadap wajib pajak/penanggung pajak telah diberikan edukasi dan tindakan penagihan secara persuasif seperti penerbitan surat teguran dan konseling.
"Apabila wajib pajak tidak mengindahkan upaya tersebut maka tindakan penagihan aktif baru dilaksanakan," katanya.
Baca juga: DJP sosialisasikan pajak kepada mahasiswa baru di Temanggung
Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II Slamet Sutantyo di Solo, Jawa Tengah, Selasa mengatakan berhasil membukukan 39 aset wajib pajak dengan nilai aset mencapai Rp8,48 miliar.
Ia berharap pekan sita dapat memberikan efek jera kepada wajib pajak yang belum patuh.
"Tindakan ini saya harap dapat memberikan deterent effect ke wajib pajak/penanggung pajak yang masih memiliki utang pajak dan belum patuh untuk segera melunasi utang
pajaknya," katanya.
Apabila setelah lewat waktu 14 hari sejak tanggal pelaksanaan penyitaan penanggung pajak belum melunasi utang pajak dan biaya penagihan, maka pejabat yang berwenang melakukan pengumuman lelang atas barang sitaan yang akan dilelang.
Selanjutnya, hasil lelang akan digunakan untuk memenuhi kewajiban kepada negara yaitu pelunasan atas utang pajak.
Sementara itu, Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan (PPIP) Kanwil DJP Jawa Tengah II Sri Mulyono mengatakan penyitaan sebagai salah satu tindakan penagihan aktif merupakan amanat UU Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
"Tindakan ini merupakan amanat undang-undang dan di kami ada juga aturan turunannya yaitu PMK-61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang masih harus dibayar," katanya.
Ia mengatakan Juru Sita Pajak Negara dalam hal ini sebagai pelaksana peraturan harus melaksanakan tindakan penagihan aktif untuk menagih utang pajak yang belum dibayar/dilunasi sampai dengan jatuh tempo yang telah ditentukan.
"Penyitaan sebagai salah satu bentuk tindakan penagihan aktif terpaksa harus dilakukan terhadap wajib pajak/penanggung pajak apabila belum/tidak melunasi utang pajak sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan," katanya.
Ia mengatakan sebelumnya terhadap wajib pajak/penanggung pajak telah diberikan edukasi dan tindakan penagihan secara persuasif seperti penerbitan surat teguran dan konseling.
"Apabila wajib pajak tidak mengindahkan upaya tersebut maka tindakan penagihan aktif baru dilaksanakan," katanya.
Baca juga: DJP sosialisasikan pajak kepada mahasiswa baru di Temanggung
Pewarta : Aris Wasita
Editor : Edhy Susilo
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Jelang akhir tahun, realisasi PBB Kota Semarang baru tercapai 82,78 persen
28 October 2024 21:27 WIB
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kos-kosan di Kelurahan Mewek Purbalingga jadi lokasi prostitusi daring, polisi tangkap dua orang
13 November 2024 15:16 WIB