Sidang korupsi di Akpol, saksi ungkap fee bagi rekanan pengadaan barang
Rabu, 17 Januari 2024 17:34 WIB
Sisang kasua dugaan korupsi dana DIPA Akpol Semarang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (17/1/2024). ANTARA/I.C. Senjaya
Semarang (ANTARA) - Saksi dalam kasus dugaan korupsi dana DIPA Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang mengungkap adanya praktik pemberian fee sebesar tiga persen kepada pihak ketiga atau rekanan dalam proses belanja barang di lembaga pendidikan calon polisi itu.
Bendahara Pembantu Unit Kerja Bidang Profesi dan Teknologi Akpol Semarang Mulyoko dalam sidang dengan terdakwa Perwira Urusan Akuntansi dan Verifikasi Urusan Keuangan Akpol Semarang, Mardiyono, di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu, menyebut, adanya praktik pemberian fee tiga persen untuk pihak ketiga itu.
"Misalnya, rekanan untuk belanja alat tulis kantor," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Judi Prasetya itu.
Selain fee, lanjut dia, satuan kerja juga sering meminta bantuan dana talangan dari pihak ketiga untuk pelaksanaan kegiatan di awal tahun.
"Misal, kegiatan praktik di bulan Januari, namun belum ada anggaran, maka minta talangan ke rekanan," ungkapnya.
Ia menambahkan rekanan yang dimintai dana talangan itu merupakan pihak ketiga yang namanya sudah ada dalam proposal kegiatan yang nantinya akan melaksanakan pekerjaan.
Menurut dia, besaran dana talangan tidak melebihi kebutuhan anggaran kegiatan dan nantinya akan dikembalikan tanpa potongan.
Ia menuturkan fee kepada rekanan diberikan atas pengadaan barang yang sudah dirancang dalam proposal.
Sebelumnya, Perwira Urusan Akuntansi dan Verifikasi Urusan Keuangan Akpol Semarang Mardiyono didakwa melakukan korupsi dana DIPA untuk lembaga pendidikan calon polisi tersebut.
Besaran dana yang diduga dikorupsi dalam kurun waktu 2013 hingga 2018 mencapai Rp615 juta.
Bendahara Pembantu Unit Kerja Bidang Profesi dan Teknologi Akpol Semarang Mulyoko dalam sidang dengan terdakwa Perwira Urusan Akuntansi dan Verifikasi Urusan Keuangan Akpol Semarang, Mardiyono, di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu, menyebut, adanya praktik pemberian fee tiga persen untuk pihak ketiga itu.
"Misalnya, rekanan untuk belanja alat tulis kantor," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Judi Prasetya itu.
Selain fee, lanjut dia, satuan kerja juga sering meminta bantuan dana talangan dari pihak ketiga untuk pelaksanaan kegiatan di awal tahun.
"Misal, kegiatan praktik di bulan Januari, namun belum ada anggaran, maka minta talangan ke rekanan," ungkapnya.
Ia menambahkan rekanan yang dimintai dana talangan itu merupakan pihak ketiga yang namanya sudah ada dalam proposal kegiatan yang nantinya akan melaksanakan pekerjaan.
Menurut dia, besaran dana talangan tidak melebihi kebutuhan anggaran kegiatan dan nantinya akan dikembalikan tanpa potongan.
Ia menuturkan fee kepada rekanan diberikan atas pengadaan barang yang sudah dirancang dalam proposal.
Sebelumnya, Perwira Urusan Akuntansi dan Verifikasi Urusan Keuangan Akpol Semarang Mardiyono didakwa melakukan korupsi dana DIPA untuk lembaga pendidikan calon polisi tersebut.
Besaran dana yang diduga dikorupsi dalam kurun waktu 2013 hingga 2018 mencapai Rp615 juta.
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Majapahit Peringati Hari Anti Korupsi Dunia
09 December 2024 12:21 WIB
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kemenkumham Jateng dampingi pemeriksaan indikasi geografis Kopi Arabika Java Semarang
16 December 2024 7:30 WIB