Batang (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Batang, Jawa Tengah, melimpahkan perkara dugaan pelanggaran pemilu oleh seorang calon anggota DPR RI berinisial BR yang melakukan kampanye di salah satu sekolah menengah atas setempat.

Ketua Bawaslu Kabupaten Batang Mahbrur di Batang, Minggu, mengatakan bahwa berdasar hasil klarifikasi, caleg dari Daerah Pemilihan Jateng X tersebut sudah terpenuhi unsur-unsur adanya pidana pemilu.

"Ya, benar saat ini kasusnya dilimpahkan ke kepolisian. Sebelumnya, kami sudah melakukan klarifikasi terkait dengan dugaan pelanggaran pemilu itu," katanya.

Menurut dia, pihaknya sudah melakukan klarifikasi terhadap beberapa saksi, termasuk caleg tersebut, dan hasilnya ada indikasi pelanggan pidana pemilu.

"Ada sekitar 16 orang saksi untuk dimintai keterangan yang sebagian besar mereka berasal dari SMA negeri yang menjadi lokasi dugaan kampanye," katanya.

Caleg berinisial BR tersebut kini masih menjabat sebagai anggota DPR RI.

Ketika unsur-unsur dugaan pidana pemilu terpenuhi, kata Mahbrur, selanjutnya perkara akan masuk di sentra penegakan hukum terpadu (gakkumdu).

"Saat ini, penyelidikan sudah dilakukan oleh Polres Batang," katanya.

Caleg tersebut diduga melakukan pelanggaran Pasal 280 ayat (1) Undang-Undang Pemilu dan Pasal 72 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2023.

"Pasal yang dituduhkan adalah terkait dengan kampanye di tempat pendidikan. Kami akan terus memantau perkembangan kasus itu dan memberikan informasi lebih lanjut seiring dengan berjalannya penyidikan di gakkumdu," katanya.

Kepolisian Resor Batang menginformasikan bahwa polisi masih melakukan penyelidikan terhadap dugaan perkara pemilu dan meminta keterangan caleg berinisial BR pada hari Jumat (1/3).

Baca juga: Bawaslu Jateng : Belum ada pelanggaran TSM di Pemilu 2024