BPJS Ketenagakerjaan Jepara bayar klaim sebesar Rp23,03 miliar
Sabtu, 9 Maret 2024 23:08 WIB
Ketua Penggerak PKK Desa Krapyak, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jepara Bambang Indriyanto menyerahkan santunan kepada ahli waris dari Sunarti warga Desa Krapyak. (ANTARA/HO-BPJS Ketenagakerjaan Jepara.)
Jepara (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jepara, Jawa Tengah, telah membayar klaim untuk semua program jaminan sosial ketenagakerjaan sebesar Rp23,03 miliar selama periode Januari hingga 6 Maret 2024.
"Dari empat program, klaim terbesar dari Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp20,5 miliar, disusul Jaminan Kematian (JKM) total klaim sebesar Rp1,6 miliar, kemudian klaim Jaminan Pensiun (JP) sebesar Rp557 juta, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp357 juta," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jepara Bambang Indriyanto di Jepara, Sabtu.
Sementara untuk klaim jaminan kehilangan pekerjaan, kata dia, hanya Rp19 juta.
Menurut dia, menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan melalui beberapa programnya, tentu sangat bermanfaat karena BPJAMSOSTEK memberikan perlindungan atas risiko-risiko yang terjadi dalam hubungan dengan pekerjaan dan memberikan rasa aman.
Setidaknya, kata dia, ketika ada perlindungan, mereka mereka bisa bekerja dengan tenang tanpa rasa khawatir dan cemas, sehingga bisa mengurangi resiko terputusnya penghasilan karena pencari nafkah mengalami risiko kerja.
"Baik kecelakaan kerja atau kematian. Negara hadir untuk melindungi warganya dari munculnya angka kemiskinan baru sehingga di Jepara diharapkan bisa menekan angka kemiskinan," ujarnya.
Penyerahan klaim terbaru, yakni terhadap pengrajin rotan bernama Sunarti asal Desa Krapyak, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, pada 6 Maret 2024.
Santunan tersebut diserahkan secara simbolis kepada ahli waris Sunarti di Balai Desa Krapyak. Selain menyerahkan klaim santunan kematian, BPJS Ketenagakerjaan juga menggelar sosialisasi kepesertaan bagi para pekerja mandiri.
Almarhum Sunarti baru mengikuti iuran kepesertaan selama enam bulan terakhir. Sedangkan jaminan kematian yang diterima sebesar Rp42 juta.
BPJS Ketenagakerjaan memberikan kemudahan bagi calon peserta yang ingin mendaftar baik melalui paguyuban atau individu bisa melalui penggerak jaminan sosial ketenagakerjaan (Perisai) di Desa Krapyak.*
"Dari empat program, klaim terbesar dari Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp20,5 miliar, disusul Jaminan Kematian (JKM) total klaim sebesar Rp1,6 miliar, kemudian klaim Jaminan Pensiun (JP) sebesar Rp557 juta, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp357 juta," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jepara Bambang Indriyanto di Jepara, Sabtu.
Sementara untuk klaim jaminan kehilangan pekerjaan, kata dia, hanya Rp19 juta.
Menurut dia, menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan melalui beberapa programnya, tentu sangat bermanfaat karena BPJAMSOSTEK memberikan perlindungan atas risiko-risiko yang terjadi dalam hubungan dengan pekerjaan dan memberikan rasa aman.
Setidaknya, kata dia, ketika ada perlindungan, mereka mereka bisa bekerja dengan tenang tanpa rasa khawatir dan cemas, sehingga bisa mengurangi resiko terputusnya penghasilan karena pencari nafkah mengalami risiko kerja.
"Baik kecelakaan kerja atau kematian. Negara hadir untuk melindungi warganya dari munculnya angka kemiskinan baru sehingga di Jepara diharapkan bisa menekan angka kemiskinan," ujarnya.
Penyerahan klaim terbaru, yakni terhadap pengrajin rotan bernama Sunarti asal Desa Krapyak, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, pada 6 Maret 2024.
Santunan tersebut diserahkan secara simbolis kepada ahli waris Sunarti di Balai Desa Krapyak. Selain menyerahkan klaim santunan kematian, BPJS Ketenagakerjaan juga menggelar sosialisasi kepesertaan bagi para pekerja mandiri.
Almarhum Sunarti baru mengikuti iuran kepesertaan selama enam bulan terakhir. Sedangkan jaminan kematian yang diterima sebesar Rp42 juta.
BPJS Ketenagakerjaan memberikan kemudahan bagi calon peserta yang ingin mendaftar baik melalui paguyuban atau individu bisa melalui penggerak jaminan sosial ketenagakerjaan (Perisai) di Desa Krapyak.*
Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Generali Indonesia bayarkan Rp4,5 miliar klaim nasabah kanker di Semarang
11 September 2024 8:03 WIB
Terpopuler - Tenaga Kerja
Lihat Juga
BPJS Ketenagakerjaan Semarang Majapahit sosialisasikan ePLKK kepada RS & Klinik
12 November 2024 14:53 WIB
Pemkot Pekalongan galakkan gerakan singkirkan enceng gondok di Sungai Lodji
07 November 2024 7:32 WIB
BPJS Ketenagakerjaan: Pendaftaran Lomba Jurnalistik 2024 ditutup 15 November
01 November 2024 11:37 WIB