BPJS Ketenagakerjaan Jepara bayar klaim sebesar Rp23,03 miliar
Sabtu, 9 Maret 2024 23:08 WIB
Ketua Penggerak PKK Desa Krapyak, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jepara Bambang Indriyanto menyerahkan santunan kepada ahli waris dari Sunarti warga Desa Krapyak. (ANTARA/HO-BPJS Ketenagakerjaan Jepara.)
Jepara (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jepara, Jawa Tengah, telah membayar klaim untuk semua program jaminan sosial ketenagakerjaan sebesar Rp23,03 miliar selama periode Januari hingga 6 Maret 2024.
"Dari empat program, klaim terbesar dari Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp20,5 miliar, disusul Jaminan Kematian (JKM) total klaim sebesar Rp1,6 miliar, kemudian klaim Jaminan Pensiun (JP) sebesar Rp557 juta, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp357 juta," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jepara Bambang Indriyanto di Jepara, Sabtu.
Sementara untuk klaim jaminan kehilangan pekerjaan, kata dia, hanya Rp19 juta.
Menurut dia, menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan melalui beberapa programnya, tentu sangat bermanfaat karena BPJAMSOSTEK memberikan perlindungan atas risiko-risiko yang terjadi dalam hubungan dengan pekerjaan dan memberikan rasa aman.
Setidaknya, kata dia, ketika ada perlindungan, mereka mereka bisa bekerja dengan tenang tanpa rasa khawatir dan cemas, sehingga bisa mengurangi resiko terputusnya penghasilan karena pencari nafkah mengalami risiko kerja.
"Baik kecelakaan kerja atau kematian. Negara hadir untuk melindungi warganya dari munculnya angka kemiskinan baru sehingga di Jepara diharapkan bisa menekan angka kemiskinan," ujarnya.
Penyerahan klaim terbaru, yakni terhadap pengrajin rotan bernama Sunarti asal Desa Krapyak, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, pada 6 Maret 2024.
Santunan tersebut diserahkan secara simbolis kepada ahli waris Sunarti di Balai Desa Krapyak. Selain menyerahkan klaim santunan kematian, BPJS Ketenagakerjaan juga menggelar sosialisasi kepesertaan bagi para pekerja mandiri.
Almarhum Sunarti baru mengikuti iuran kepesertaan selama enam bulan terakhir. Sedangkan jaminan kematian yang diterima sebesar Rp42 juta.
BPJS Ketenagakerjaan memberikan kemudahan bagi calon peserta yang ingin mendaftar baik melalui paguyuban atau individu bisa melalui penggerak jaminan sosial ketenagakerjaan (Perisai) di Desa Krapyak.*
"Dari empat program, klaim terbesar dari Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp20,5 miliar, disusul Jaminan Kematian (JKM) total klaim sebesar Rp1,6 miliar, kemudian klaim Jaminan Pensiun (JP) sebesar Rp557 juta, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp357 juta," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jepara Bambang Indriyanto di Jepara, Sabtu.
Sementara untuk klaim jaminan kehilangan pekerjaan, kata dia, hanya Rp19 juta.
Menurut dia, menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan melalui beberapa programnya, tentu sangat bermanfaat karena BPJAMSOSTEK memberikan perlindungan atas risiko-risiko yang terjadi dalam hubungan dengan pekerjaan dan memberikan rasa aman.
Setidaknya, kata dia, ketika ada perlindungan, mereka mereka bisa bekerja dengan tenang tanpa rasa khawatir dan cemas, sehingga bisa mengurangi resiko terputusnya penghasilan karena pencari nafkah mengalami risiko kerja.
"Baik kecelakaan kerja atau kematian. Negara hadir untuk melindungi warganya dari munculnya angka kemiskinan baru sehingga di Jepara diharapkan bisa menekan angka kemiskinan," ujarnya.
Penyerahan klaim terbaru, yakni terhadap pengrajin rotan bernama Sunarti asal Desa Krapyak, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, pada 6 Maret 2024.
Santunan tersebut diserahkan secara simbolis kepada ahli waris Sunarti di Balai Desa Krapyak. Selain menyerahkan klaim santunan kematian, BPJS Ketenagakerjaan juga menggelar sosialisasi kepesertaan bagi para pekerja mandiri.
Almarhum Sunarti baru mengikuti iuran kepesertaan selama enam bulan terakhir. Sedangkan jaminan kematian yang diterima sebesar Rp42 juta.
BPJS Ketenagakerjaan memberikan kemudahan bagi calon peserta yang ingin mendaftar baik melalui paguyuban atau individu bisa melalui penggerak jaminan sosial ketenagakerjaan (Perisai) di Desa Krapyak.*
Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
BPJAMSOSTEK bayarkan santunan jaminan kematian keluarga pekerja rokok
09 November 2024 5:18 WIB, 2024
Generali Indonesia bayarkan Rp4,5 miliar klaim nasabah kanker di Semarang
11 September 2024 8:03 WIB, 2024
BPJS Ketenagakerjaan ingatkan perusahaan patuh bayarkan iuran pekerja
02 September 2024 17:38 WIB, 2024
Baznas Cilacap bayarkan iuran bulanan BPJS Ketenagakerjaan 500 marbot masjid
30 July 2024 11:26 WIB, 2024
Terpopuler - Tenaga Kerja
Lihat Juga
Bupati Temanggung imbau pilih PJTKI legal jika ingin bekerja ke luar negeri
09 December 2025 13:41 WIB
Keluarga bertemu TKI asal Kabupaten Temanggung korban penyiksaan di Malaysia
09 December 2025 8:24 WIB
Keluarga asal Temanggung temui pekerja migran korban penyiksaan majikan di Malaysia
06 December 2025 16:34 WIB
Gubernur Jateng pastikan TKI Temanggung hilang saat ini dalam kondisi sehat
26 November 2025 16:37 WIB
Pemkab Temanggung fasilitasi paspor keluarga TKI korban penyiksaan di Malaysia
26 November 2025 8:32 WIB