Solo (ANTARA) - Tim Sparta Satuan Samapta Polres Kota Surakarta berhasil mengamankan tiga pelaku yang diduga telah melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di sebuah rumah di Kelurahan Kadipiro, Kecamatan Banjarsari Solo, Jawa Tengah.

Ketiga pelaku yang diduga penyalahgunaan sabu-sabu tersebut, yakni berinisial BDG (29) Warga Gondangrejo Karanganyar, FYP (25) dan R (30) keduanya warga Banjarsari Solo, kini diamankan oleh petugas di Mapolresta Surakarta, kata Kepala Satuan Samapta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, di Solo, Senin.

Pihaknya mengamankan tiga orang pelaku yang diduga telah melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di sebuah rumah salah satu pelaku inisial R di Kadipiro Kecamatan Banjarsari Kota Surakarta, pada Minggu (10/3) malam.

Polisi dalam penangkapan ketiga pelaku tersebut saat melaksanakan kegiatan patroli mendapat informasi dari Call Center, bahwa di sebuah rumah milik pelaku inisial R di wilayah Kadipiro Banjarsari Kota Surakarta ada aktifitas yang mencurigakan. Menurut pelapor ada kemungkinan sedang pesta narkoba jenis sabu-sabu.

Polisi setelah mendapatkan informasi tersebut kemudian langsung menuju lokasi sesuai informasi dari pelapor. Petugas sampai di lokasi berhasil mengamankan tiga orang laki-laki di dalam satu kamar yang diduga sedang menggunakan obat terlarang dan sabu-sabu.

Polisi kemudian melakukan penggeledahan baik orang maupun rumah pelaku, berhasil mengamankan narkotika jenis pil dan alat hisap (bong), dari hasil interogasi mereka mengaku baru saja mengkonsumsi sabu-sabu dan pil tersebut.

Kasat Samapta Polresta Surakarta mengatakan barang bukti yang berhasil diamankan, antara lain sembilan butir pil Atarax, dua butir pil Alprazolam, satu butir pil Tramadol, satu buah botol bong (alat penghisap), satu pak sedotan plastik, satu bilah pisau sangkur, satu buah pipet plastik dan uang tunai sejumlah Rp521.000.

Polisi kemudian mengamankan ketiga pelaku dan barang bukti tersebut untuk dibawa ke Mako Polresta Surakarta dan diserahkan Unit Satuan Narkoba untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Baca juga: Polda Jateng ungkap peredaran 52 kg sabu-sabu