Magelang (ANTARA) - Kepolisian Resor Magelang Kota menegaskan pelaku perang sarung yang sering mengganggu ketertiban umum bisa dipidana.

"Fenomena ini, sering muncul di bulan puasa, telah meresahkan masyarakat dan dianggap sebagai tindakan serius yang tidak dapat dianggap sebagai kenakalan remaja biasa," kata Kapolres Magelang Kota AKBP Herlina di Magelang, Kamis.

Ia menegaskan bahwa aksi perang sarung mengancam ketertiban umum. Pelaku seringkali sengaja menyisipkan benda-benda berbahaya seperti batu, gir motor, besi, atau benda lainnya ke dalam sarung dengan maksud untuk melukai lawan.

Hal ini dianggap serius dan tidak dapat dibiarkan, proses hukum akan diterapkan terhadap pelaku yang melanggar hukum, terutama KUHP.

"Pelaku tawuran perang sarung dapat dijerat dengan UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, Pasal 76 C, Pasal 80 ayat 1 dan 2, dan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun," katanya.

Apabila aksi perang sarung mengakibatkan kematian, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 338 KUHP pidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima belas tahun.

Ia menyampaikan orang tua, guru, dan perangkat desa akan dilibatkan untuk mengatasi fenomena ini dengan pendekatan pembinaan. Namun, tindakan hukum akan diterapkan terhadap pelaku yang terbukti melakukan perbuatan pidana.

Polres Magelang Kota juga mengapresiasi masyarakat yang melaporkan aksi perang sarung. Dengan laporan yang cepat ke pihak kepolisian, sejumlah aksi perang sarung dapat dicegah.

"Setiap laporan akan ditanggapi dengan cepat. Patroli polisi ditingkatkan secara maksimal selama bulan Ramadan untuk menjaga ketertiban masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa," katanya.

Ia juga menghimbau agar para orang tua lebih peduli terhadap kegiatan anak-anak mereka. Selain itu, mengingat masih berlangsung masa operasi keselamatan lalu lintas, orang tua diharapkan untuk lebih mengawasi anak-anak mereka dalam penggunaan kendaraan bermotor, terutama saat mereka keluar rumah agar tidak terlibat dalam aksi perang sarung yang berbahaya.