Gudang pabrik obat ilegal di Kawasan Industri Candi Semarang terungkap
Selasa, 26 Maret 2024 21:31 WIB
Mesin dan bahan baku pembuatan obat ilegal di salah satu gudang di Kawasan Industri Candi, Kota Semarang, Selasa (26/3/2024). ANTARA/I.C. Senjaya
Semarang (ANTARA) - Gudang pabrik obat yang masuk dalam daftar G yang tidak memiliki izin edar di Kawasan Industri Candi, Kota Semarang, Jawa Tengah, digerebeg.
Kapolsek Ngaliyan Kompol Indra Romantika di Semarang, Selasa, mengatakan, pengungkapan pabrik obat yang melanggar peraturan perundang-undangan itu dilakukan oleh BBPOM Semarang.
"Dilakukan kegiatan penggeledahan dan pergeseran barang bukti oleh BBPOM," katanya.
Menurut dia, terdapat tiga titik gudang pabrik penyimpanan obat ilegal tersebut di Kawasan Industri Candi ini.
Ia menjelaskan penanganan perkara ini masih dilakukan oleh BBPOM.
"Saat didatangi Senin (25/3) kemarin sudah tidak ada aktivitas, gudang dalam kondisi kosong," ucapnya.
Di dalam gudang tersebut hanya didapati mesin produksi dan bahan baku obat yang sudah diamankan petugas.
Usai penggerebegan, bahan baku obat-obatan ilegal tersebut selanjutnya dititipkan ke Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara (Rupbasan) Semarang.
Sementara dari informasi yang dihimpun, penggerebagan gudang di Semarang merupakan pengembangan dari pengungkapan perkara serupa di Bekasi, Jawa Barat.
Kapolsek Ngaliyan Kompol Indra Romantika di Semarang, Selasa, mengatakan, pengungkapan pabrik obat yang melanggar peraturan perundang-undangan itu dilakukan oleh BBPOM Semarang.
"Dilakukan kegiatan penggeledahan dan pergeseran barang bukti oleh BBPOM," katanya.
Menurut dia, terdapat tiga titik gudang pabrik penyimpanan obat ilegal tersebut di Kawasan Industri Candi ini.
Ia menjelaskan penanganan perkara ini masih dilakukan oleh BBPOM.
"Saat didatangi Senin (25/3) kemarin sudah tidak ada aktivitas, gudang dalam kondisi kosong," ucapnya.
Di dalam gudang tersebut hanya didapati mesin produksi dan bahan baku obat yang sudah diamankan petugas.
Usai penggerebegan, bahan baku obat-obatan ilegal tersebut selanjutnya dititipkan ke Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara (Rupbasan) Semarang.
Sementara dari informasi yang dihimpun, penggerebagan gudang di Semarang merupakan pengembangan dari pengungkapan perkara serupa di Bekasi, Jawa Barat.
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
MPS sambut baik pengesahan obat bayi BBLR dan penyakit langka sebagai obat resmi
28 August 2024 9:18 WIB
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kemenkumham Jateng dampingi pemeriksaan indikasi geografis Kopi Arabika Java Semarang
16 December 2024 7:30 WIB