Polres Jepara tangkap pelaku pembuang bayi ke aliran sungai
Kamis, 28 Maret 2024 8:47 WIB
Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan saat menggelar konferensi pers di Mako Polres Jepara bersama jajaran, Rabu (27/3/2024). (ANTARA/HO-Polres Jepara.)
Jepara (ANTARA) - Polisi menangkap SN (18) warga Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, yang membuang bayi yang baru ia lahirkan dan terancam hukuman 15 tahun penjara, kata Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan.
"Perbuatan pelaku menghilangkan nyawa bayi yang baru dilahirkannya itu, melanggar pasal 80 ayat (3) dan (4) Jo pasal 76C Undang-Undang RI nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak Dengan Hukuman Penjara 15 tahun," ujarnya di Jepara, Rabu.
Ia mengungkapkan penangkapan pelaku berawal dari adanya laporan temuan jasad bayi di aliran sungai di Desa Nalumsari pada Senin (5/3).
Setelah mendapat laporan penemuan jasad bayi di sungai, kemudian petugas Polres Jepara melakukan penyelidikan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku pembuangan bayi mengarah kepada SN yang merupakan warga desa sekitar.
"Pelaku sendiri di hadapan petugas mengakui perbuatannya telah membunuh dan membuang bayinya di sungai belakang rumahnya," ujarnya.
Aksi itu, disebabkan karena malu buah hatinya itu hasil hubungan di luar nikah. Selain itu, pelaku juga takut ketahuan warga sekitar tempat tinggal.
Pelaku melahirkan di dalam kamar di rumahnya. Kemudian bayi berjenis kelamin perempuan itu dibuang ke sungai setelah dibekap selama 2 menit karena menangis terus.
"Perbuatan pelaku menghilangkan nyawa bayi yang baru dilahirkannya itu, melanggar pasal 80 ayat (3) dan (4) Jo pasal 76C Undang-Undang RI nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak Dengan Hukuman Penjara 15 tahun," ujarnya di Jepara, Rabu.
Ia mengungkapkan penangkapan pelaku berawal dari adanya laporan temuan jasad bayi di aliran sungai di Desa Nalumsari pada Senin (5/3).
Setelah mendapat laporan penemuan jasad bayi di sungai, kemudian petugas Polres Jepara melakukan penyelidikan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku pembuangan bayi mengarah kepada SN yang merupakan warga desa sekitar.
"Pelaku sendiri di hadapan petugas mengakui perbuatannya telah membunuh dan membuang bayinya di sungai belakang rumahnya," ujarnya.
Aksi itu, disebabkan karena malu buah hatinya itu hasil hubungan di luar nikah. Selain itu, pelaku juga takut ketahuan warga sekitar tempat tinggal.
Pelaku melahirkan di dalam kamar di rumahnya. Kemudian bayi berjenis kelamin perempuan itu dibuang ke sungai setelah dibekap selama 2 menit karena menangis terus.
Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
MPS sambut baik pengesahan obat bayi BBLR dan penyakit langka sebagai obat resmi
28 August 2024 9:18 WIB
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kemenkumham Jateng dampingi pemeriksaan indikasi geografis Kopi Arabika Java Semarang
16 December 2024 7:30 WIB