Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menerima permohonan perkara PHPU Pileg 2024 yang diajukan oleh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) untuk pengisian calon anggota DPR RI Dapil Jawa Tengah (Jateng) 3.
 
Permohonan tersebut memiliki Nomor Perkara 44-01-13-13/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 untuk pengisian calon anggota DPR RI Dapil Jateng 3 dan calon anggota DPRD Kabupaten Rembang Dapil Rembang 2. Berlaku sebagai pihak pemohon adalah PPP, pihak termohon adalah KPU, dan pihak terkait adalah Partai Garuda.
 
Dalam penjelasan MK, Hakim Konstitusi Saldi Isra mengatakan bahwa di dalam permohonan PPP terdapat posita yang kabur, karena tidak dijelaskan kapan waktu dan lokasi terjadinya peristiwa pengurangan dan penambahan suara sebagaimana yang didalilkan partai tersebut serta tidak ditemukan uraian yang terperinci mengenai beberapa perbedaan perolehan suara pada tingkat TPS, kecamatan, kota, provinsi, atau nasional yang dipermasalahkan oleh PPP.  
 
Karena itu, MK menyatakan bahwa permohonan PPP sepanjang DPR RI Dapil Jateng 3 tidak memenuhi syarat formil.
 
Sementara itu, terkait dalil perolehan suara calon anggota DPRD Kabupaten Rembang Dapil Rembang 2 yang juga dicantumkan dalam permohonan PPP, MK menyatakan bagian itu akan dilanjutkan dalam sidang pemeriksaan persidangan dengan agenda pembuktian.