Warga Demak penadah sepeda motor ilegal keluar negeri
Selasa, 21 Mei 2024 22:21 WIB
Kapolda Jateng Irjen.Pol Ahmad Luthfi (ANTARA/I.C. Senjaya)
Semarang (ANTARA) - Polda Jawa Tengah menangkap dua penadah sepeda motor ilegal dari wilayah Jawa Tengah yang akan dikirim ke luar negeri.
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol.Ahmad Luthfi dalam siaran pers di Semarang, Selasa, mengatakan, 80 unit sepeda motor yang siap dikirim ke Vietnam diamankan dalam pengungkapan itu.
Dua pelaku yang diamankan masing-masing S (38) dan A (39) warga Kabupaten Demak, merupakan penadah sepeda motor hasil tindak pidana fidusia yang akan dikirim ke luar negeri.
"Pelaku ini membeli sepeda motor yang kreditnya belum lunas dengan harga murah," katanya
Sepeda motor tersebut, kata dia, kemudian dimodifikasi sehingga terlihat seperti kendaraan baru.
Kendaraan-kendaraan tersebut kemudian dibawa ke Surabaya untuk dikirim ke Vietnam.
Tersangka, lanjut dia, mencari kendaraan yang menjadi incarannya itu melalui media sosial yang menawarkan jual beli sepeda motor.
Para pelaku mengambil keuntungan sekitar Rp1,5 juta dari tiap unit yang dijual.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 480 atau 481 KUHP tentang penadah barang hasil kejahatan.
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol.Ahmad Luthfi dalam siaran pers di Semarang, Selasa, mengatakan, 80 unit sepeda motor yang siap dikirim ke Vietnam diamankan dalam pengungkapan itu.
Dua pelaku yang diamankan masing-masing S (38) dan A (39) warga Kabupaten Demak, merupakan penadah sepeda motor hasil tindak pidana fidusia yang akan dikirim ke luar negeri.
"Pelaku ini membeli sepeda motor yang kreditnya belum lunas dengan harga murah," katanya
Sepeda motor tersebut, kata dia, kemudian dimodifikasi sehingga terlihat seperti kendaraan baru.
Kendaraan-kendaraan tersebut kemudian dibawa ke Surabaya untuk dikirim ke Vietnam.
Tersangka, lanjut dia, mencari kendaraan yang menjadi incarannya itu melalui media sosial yang menawarkan jual beli sepeda motor.
Para pelaku mengambil keuntungan sekitar Rp1,5 juta dari tiap unit yang dijual.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 480 atau 481 KUHP tentang penadah barang hasil kejahatan.
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Kemenkumham Jateng dampingi pemeriksaan indikasi geografis Kopi Arabika Java Semarang
16 December 2024 7:30 WIB