Semarang (ANTARA) - Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) setia menemani perjalanan kehidupan Cahya Ningsih (30) dari tahun ke tahun sejak tahun 2019, dimulai dari kehamilan pertamanya sampai melahirkan anak ke duanya. Cahya menggunakan kepesertaan JKN untuk rawat jalan dan rawat inap keluarganya di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).

"Saya menjadi peserta JKN sejak kehamilan pertama, yaitu tahun 2019. Saya gunakan untuk rutin kontrol setiap bulannya. Waktu itu saya harus pindah-pindah kota, saya kontrol di Jakarta dan di Purwokerto semua tetap bisa saya gunakan dan dilayani oleh klinik dan rumah sakit," kata Cahya yang berprofesi sebagai guru.

Ia dan tiga anggota keluarganya merupakan peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah atau peserta mandiri kelas satu. Sesuai Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, iuran peserta JKN kelas satu sebesar Rp150.000, kelas dua sebesar Rp100.000, dan kelas tiga sebesar Rp35.000.

"Sejak tahun 2019 sampai sekarang saya menjadi peserta JKN kelas satu. Tidak seperti yang dibicarakan orang-orang, selama ini saya tidak mengalami diskriminasi atau perbedaan pelayanan. Pasien peserta JKN BPJS Kesehatan atau pasien umum sama saja tetap dilayani dengan ramah oleh petugas fasilitas kesehatan," katanya.

Menurutnya selama ini ia tidak mengalami kendala penggunaan kepesertaan JKN. Cahya membayar iuran secara rutin sebelum tanggal sepuluh setiap bulan agar kepesertaan seluruh anggota keluarganya selalu aktif.

"Saya punya dua orang anak. Anak pertama saya ada riwayat kejang apabila demam. Seringkali kami harus segera melarikannya ke rumah sakit karena emergency. Maka dari itu, saya harus pastikan kepesertaan JKN selalu aktif agar bisa digunakan kapan saja dan di mana saja," kata Cahya. 

Cahya yang datang ke Kantor BPJS Kesehatan Cabang Purwokerto melakukan perubahan data nama anak ke duanya.

"Saya melahirkan anak ke dua secara normal sekitar akhir tahun 2023 yang lalu. Setelah anak ke dua saya lahir, pihak rumah sakit langsung membantu mendaftarkannya agar langsung menjadi peserta JKN. Kebetulan saat itu anak saya juga membutuhkan perawatan yang lebih intensif jadi saya lebih tenang kalau dirinya sudah terdaftar sebagai peserta JKN. Waktu itu suami yang mengurus administrasinya. Persyaratannya hanya menunjukkan KTP saya sebagai ibu kandung dan tidak di minta berkas-berkas fotocopy apapun. Prosesnya mudah dan cepat," kata Cahya.

Ia mengungkap selama ini tidak ada kendala dalam penggunaan Program JKN yang dikelola BPJS Kesehatan. Ia selalu merasakan kemudahan dan kecepatan akses pelayanan kesehatan. 

"Saya merasa sarana dan prasarana rumah sakit juga semakin bagus. Dulunya kamar rawat inap ada yang masih pakai kipas angin sekarang sudah pakai AC. Hal-hal tersebut yang membuat semakin nyaman untuk berobat,” katanya.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Purwokerto Niken Sawitri menjelaskan mitra FKTP dan FKRTL yang akan bekerja sama dengan BPJS Kesehatan wajib memenuhi persyaratan teknis saat proses kredensial atau credentialing antara lain jenis pelayanan dan sumber daya manusia ketersediaan dokter dan tenaga medis, kelengkapan sarana dan prasarana, sistem dan standar pelayanan, serta prosedur dan administrasi.

"BPJS Kesehatan mewakili peserta JKN menaruh harapan yang besar kepada fasilitas kesehatan agar peserta dilayani sesuai dengan ketentuan medis dengan cepat, tepat, dan tanpa diskriminasi untuk mendapat pelayanan berkualitas. BPJS Kesehatan berharap FKTP dan FKRTL terus mengoptimalkan perbaikan sistem layanan untuk peserta JKN agar lebih efisien dan terus berusaha melengkapi sarana prasarana yang mendukung pemberian pelayanan kesehatan untuk peserta JKN," tutup Niken.