Dua home industry buang limbah ke sungai, Pemkot Pekalongan ambil tindakan
Senin, 3 Juni 2024 6:00 WIB
Petugas Dinas Lingkungan Hidup Kota Pekalongan dan saat mengecek kondisi industri rumah tangga di Kelurahan Buaran Kradenan yang diduga membuang sampah jeans ke sungai. (ANTARA/HO-Humas Kota Pekalongan)
Pekalongan (ANTARA) - Pemerintah Kota Pekalongan, Jawa Tengah, memasifkan pengawasan pembuangan sisa sampah dari industri rumah tangga sebagai upaya mencegah pencemaran lingkungan khususnya di aliran sungai.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Pekalongan Sri Budi Santosa di Pekalongan, Ahad, mengatakan bahwa pantauan maupun pengawasan pembuangan limbah sampah dari industri terus ditingkat karena adanya laporan terjadinya pencemaran di aliran sungai.
"Ya, apa yang dilaporkan oleh warga sebelumnya melalui perangkat kelurahan, kami tindak lanjuti bahwa ditemukan dua home industri yang membuang sisa limbah jeans wash yang telah mencemari sungai kecil di Kelurahan Buaran Kradenan," katanya.
Menurut dia, pembuangan sisa limbah sampah industri rumah tangga tersebut diketahui bahwa pemilik industri tidak memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL) serta belum memiliki izin usaha.
Dinas Lingkungan Hidup, kata dia, bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu, dan Satpol P3KP sudah melaksanakan pengecekan langsung ke lokasi dua industri rumah tangga tersebut.
"Kami sudah mengundang dua pemilik industri itu untuk dilakukan pembinaan dan edukasi agar mereka mengurus izin usahanya ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu," katanya.
Sri Budi mengatakan pemilik industri rumah tangga agar secara bertahap melengkapi sarana dan prasarana atau memperbaiki proses produksi usahanya sebagai upaya mencegah terjadinya pencemaran lingkungan.
"Kalau sekarang tahapnya masih melakukan pembinaan, kemudian kami berikan surat peringatan tertulis. Setelah itu, kami rutin pantau dua home industri itu terkait sejauh mana mereka bisa memenuhi pembinaan dari pemkot," katanya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Pekalongan Sri Budi Santosa di Pekalongan, Ahad, mengatakan bahwa pantauan maupun pengawasan pembuangan limbah sampah dari industri terus ditingkat karena adanya laporan terjadinya pencemaran di aliran sungai.
"Ya, apa yang dilaporkan oleh warga sebelumnya melalui perangkat kelurahan, kami tindak lanjuti bahwa ditemukan dua home industri yang membuang sisa limbah jeans wash yang telah mencemari sungai kecil di Kelurahan Buaran Kradenan," katanya.
Menurut dia, pembuangan sisa limbah sampah industri rumah tangga tersebut diketahui bahwa pemilik industri tidak memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL) serta belum memiliki izin usaha.
Dinas Lingkungan Hidup, kata dia, bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu, dan Satpol P3KP sudah melaksanakan pengecekan langsung ke lokasi dua industri rumah tangga tersebut.
"Kami sudah mengundang dua pemilik industri itu untuk dilakukan pembinaan dan edukasi agar mereka mengurus izin usahanya ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu," katanya.
Sri Budi mengatakan pemilik industri rumah tangga agar secara bertahap melengkapi sarana dan prasarana atau memperbaiki proses produksi usahanya sebagai upaya mencegah terjadinya pencemaran lingkungan.
"Kalau sekarang tahapnya masih melakukan pembinaan, kemudian kami berikan surat peringatan tertulis. Setelah itu, kami rutin pantau dua home industri itu terkait sejauh mana mereka bisa memenuhi pembinaan dari pemkot," katanya.
Pewarta : Kutnadi
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2024